Polres Pamekasan Tangkap DPO Kasus Sabu Proppo

oleh

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pelarian M (56), buronan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan akhirnya terhenti. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil meringkus tersangka setelah sempat buron pasca penggerebekan bilik narkoba pada akhir September lalu.

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan DPO yang menjadi target utama kepolisian tersebut.

​”Benar, tersangka berinisial M yang sebelumnya melarikan diri saat penggerebekan, kini telah berhasil kami amankan,” ungkap Evan.

​Tersangka M ditangkap tanpa perlawanan di sebuah tempat persembunyiannya, yakni rumah kos di pinggir jalan kawasan Desa Samatan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

​Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang disita, tersangka yang sehari-harinya bekerja sebagai petani atau pekebun ini terbukti berperan aktif sebagai pengedar.

“Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di bilik khusus belakang rumahnya untuk diserahkan kepada para pemesan maupun dikonsumsi di lokasi,” tambahnya.

​Dari pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain, 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 0,27 gram, 9 set alat hisap (bong) botol kaca (5 set di antaranya masih berisi sisa sabu), 11 plastik klip transparan siap pakai, 10 korek api gas dan 1 kompor botol kaca, dan 1 unit ponsel Oppo A6 Pro warna silver milik tersangka.

​”Atas perbuatannya, tersangka M dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026,” tukas Kasi Humas.

Penulis; Ifa Kity

No More Posts Available.

No more pages to load.