Polisi Ringkus Penyebar Berita Bohong di Medsos

Selasa, 9 Juli 2019 - 13:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep. (Foto: Hairul/SorotPublik)

Penulis: Hairul/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Sumenep melalui Unit Pidum bersama Unit Resmob telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34), tersangka penyebar berita bohong, warga Jl Urip Sumoharjo, Desa Pangarangan, Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (08/07/2019).

Kapolres Sumenep, AKBP Muslimin mengungkapkap, pihaknya menangkap MS lantaran menyebar berita bohong adanya racun syaraf di Surat Suara Pemilu 2019 lalu, sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga, dan bukti di facebook,” ungkap AKBP Muslimin, Selasa (09/07/2019).

Tersangka MS menyebarkan berita bohong adanya Virus VX melalui akun facebook miliknya. Melalui postingan itu, tersangka berusaha meyakinkan masyarakat luas, jika penyebab meninggalnya ratusan anggota KPPS dalam pemilu 2019 lalu itu akibat terpapar Virus VX.

Tersangka mengaku mendapatkan berita bohong tersebut dari grup WhatsApp (WA) dengan nama grup “Eksekulator”. Selanjutnya tersangka dengan sengaja memposting berita tersebut melalui akun FB miliknya ke Grup Facebook yang bernama “Sumenep Baru”.

“Kami sudah mengumpulkan barang bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli terkait kasus ini,” lanjut AKBP Muslimin.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946, dan atau Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB