SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Polda Jawa Timur berhasil amankan pelaku tindak pidana mengakses jaringan komputer atau sistem elektronik (Skimming).
Kabidhumas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur kembali melakukan pengungkapan tindak pidana Skimming yang menyebabkan korbannya merugi hingga setengah milyar.
“Pelaku yang diamankan oleh Polda Jawa Timur berinisial RY (34), DM (32), yang mana keduanya merupakan warga Malang dan PS (31) warga Bekasi,” ungkapnya, Senin (04/05/2020).
Ia menjelaskan, modus operandi para pelaku yakni dengan peralatan Skimming, mereka membobol atau mengambil data kartu debet korban dan selanjutnya mengganti kartu debet dimaksud dan menarik saldonya.
“Pelaku menjebol sistem pengamanan dalam transaksi elektronik yang terjadi sekitar bulan Maret 2020 yang lalu,” jelasnya.
Sementara, Kasubdit V Ciber AKBP Catur C. Wibowo menambahkan, bahwa tindak pidana skimming ini untuk Polda Jawa Timur telah mengamankan tiga pelaku, 2 pelaku dari Jawa Timur 1 pelaku dari Jawa Barat.
“Para pelaku ini memasang alat skimming di mesin ATM, ketika orang datang ke ATM untuk mengambil uang, kartu ATM yang masuk di mesin ATM yang telah dipasangi alat skimming maka data pada kartu ATM tersebut akan tercopy,” tambahnya.
Barang bukti yang di amankan dari pelaku berupa 2 unit Laptop, 7 unit HP, 2unit alat Skiming, 86 buah Kartu Kredit, 4 buku Remening dan ke 3 pelaku dijerat dengan Pasal 30 (1) dan pasal 30 (3) UU No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis: Redho
Editor: Heri