PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menerjunkan Tim Patroli Hunting dan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim untuk mengantisipasi potensi kejahatan jalanan serta aksi balap liar pada tanggal 08 Agustus 2026.
Kegiatan operasional yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pamekasan KOMPOL Sahrawi, S.H., berfokus pada penertiban kelengkapan berlalulintas dan penindakan aksi balap liar sekitar pukul 02.40 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M mengonfirmasi, bahwa operasi intensif tersebut dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Pamekasan.
“Langkah tegas ini merupakan bentuk respons cepat Polres Pamekasan atas aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas balap liar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut pihak Polres Pamekasan menyita barang bukti berupa 62 unit kendaraan roda dua, dan kini telah diamankan di Mako Polres Pamekasan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya generasi muda, agar selalu tertib berlalulintas, melengkapi surat dokumen kendaraan, menggunakan helm, dan tidak melakukan aksi balap liar,” tutupnya.












