Polantas Polres Sumenep Tilang Warga Tidak Mencantumkan Tanggal dan Hari Sidang

Jumat, 23 September 2016 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Brewok

SUMENEP SOROTPUBLIK.com  –  Pelaksanaan operasi ketertiban lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu (21/9/2016) lalu, dinilai janggal. Sebab, pemberian surat tilang oleh anggota kepada salah satu pengendara yang melanggar, tanpa mencantumkan hari dan tanggal pelaksaan sidang.

Kronologisnya,  Abdussalam, warga Kota Sumenep berencana akan mengambil Karangan Bunga sebagai ungkapan bela sungkawa atas meninggalnya Mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep dua priode, H Agus Rasyid, di Jalan Diponegoro Sumenep.

Namun, ketika tiba di Jalan Trunojoyo, wartawan ini, salah arah akibat tidak konsentrasi karena sedang berduka. Efek pelanggaran itu, Abdussalam bersama dengan sepeda motornya dengan Nopol M 5499 W ditilang anggota Satlantas yang sedang bertugas.

”Kami sudah mengakui kesalahan saya itu. Namun, meski sudah mengakui, salah satu oknum anggota Polisi tetap marah-marah dan membentak saya. Padahal, saya sedang bersama dengan anak saya yang masih berumur tiga tahun itu,” Terang Abdussalam, kepada sorotpublik.com, Jumat (23/9/2016).

Karena tidak tahan dengan tindakan kasar itu, dan khawatir akan mengganggu terhadap psikologi anaknya, akhirnya Abdussalam mengaku minta ditilang saja kepada anggota polisi tersebut. Namun, anehnya, dalam surat tilang yang di tanda tangani oleh Brigpol Ismail itu, tidak mencantumkan hari dan tanggal sidang.

”Kelihatannya ini sangat sepele. Tetapi, jika ini kebetulan kepada orang awam, jelas akan kebingungan. Sebab, tidak mencantumkan hari, tanggal dan bulan sidang. Ini pembodohan kepada masyarakat. Anggota tidak jeli dan tidak teliti,” Tandasnya.

Dia mengaku, sudah menghubungi Kasatlantas Polres Sumenep, AKP Nadzir Syah Basri, SH, mempertanyakan kapan bisa diambil STNK yang sudah ditilang tersebut. Namun, panggilan melalui Handphone hingga tiga kali panggilan tidak mendapatkan respon. Bahkan, pesan singkat pun yang telah dikirimkan tidak mendapatkan jawaban.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB