Penyedia Jasa Raskin Mempraperadilkan Kapolres Sumenep

Selasa, 22 Maret 2016 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.comSumenep, Suryadi (35) warga Desa Kasengan, Kecmatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak terima dengan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) untuk masyarakat pulau Kangean, sebab dirinya adalah pihak ketiga.

Bahkan pihaknya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak prosedural. Sehingga pihaknya mempraperadilkan Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, ke pengadilan negeri (PN).

Sementara sidang perdana praperadilan digelar Selasa (22/3/2016) dengan agendanya pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang perdana kasus penetapan tindak pidana korupsi raskin dipimpin hakim tunggal Yuk Layusi SH. Sedangkan sidang praperadilan polres Sumenep, dijadwalkan  selama tujuh hari berturut-turut.

Kuasa Hukum Pemohon H Mustafat Ridwan SH, mengatakan, gugatan praperadilan itu dimasukkan ke PN Sumenep pada 16 maret lalu. Dan langkah tersebut, sebagai upaya pemohon untuk mencari keadilan.

”Saya melihat banyak kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata H Mustafat Ridwan SH, Kuasa Hukum Suryadi, Selasa (22/3/2016).

Mustafad menjelaskan, penetapan Suryadi sebagai tersangka bermula dari penggerebekan pendistribusian raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi yang terjadi pada 8 Juli 2015 lalu. Dalam kasus itu polisi menetapkan Direktur CV Utama Mandiri itu selaku penyedia jasa pengadaan raskin tersangka. Padahal, dalam kasus tersebut sama sekali tidak ada bukti yang menjelaskan keterlibatakan klienya.

Bahkan sebagai penyedia jasa pengadaan raskin (pihak ke 3) Suryadi telah melaksanakan  tugasnya dengan menyerahkan raskin untuk masyarakat kepulauan kepada nahkoda kapal. Apalagi, antara Suryadi dengan Saharudin tidak ada hubungan apa-apa. Saharudin hanya disewa untuk mengantarkan bantuan sampai di balai desa Kecamatan Kangayan.

Majelis Hakim Yuk Layusi SH, mengatakan, sidang akan dilaksanakan selama tujuh hari. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemohon dan termohon untuk memaksimalkan waktu yang disediakan.

”Kalau ada yang tidak hadir, baik itu pemohon atau termohon maka sidang tetap kami lanjutkan,” terangnya (Din/Fin)

Berita Terkait

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi
Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi
Syech Terkenal Menjadi Imam Masjid di Australia
Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan
Bupati Sumenep Sambangi Warga Batu Putih Laok
Proyek DAK Fisik di Sumenep Hampir Rampung
Kabid GTK Paparkan Tentang Keberhasilan Pendidikan
Memasuki Penghujung 2024, Akses Jalan Banyak Rusak

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 08:37 WIB

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi

Sabtu, 14 September 2024 - 07:19 WIB

Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

Jumat, 13 September 2024 - 09:20 WIB

Syech Terkenal Menjadi Imam Masjid di Australia

Kamis, 12 September 2024 - 19:03 WIB

Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan

Rabu, 11 September 2024 - 12:14 WIB

Proyek DAK Fisik di Sumenep Hampir Rampung

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi

Minggu, 15 Sep 2024 - 08:37 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 07:19 WIB

ADVERTORIAL

Ribuan Guru Ngaji di Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:58 WIB

BERITA TERKINI

Syech Terkenal Menjadi Imam Masjid di Australia

Jumat, 13 Sep 2024 - 09:20 WIB

BERITA TERKINI

Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan

Kamis, 12 Sep 2024 - 19:03 WIB