Penyedia Jasa Raskin Mempraperadilkan Kapolres Sumenep

Selasa, 22 Maret 2016 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.comSumenep, Suryadi (35) warga Desa Kasengan, Kecmatan Manding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak terima dengan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) bantuan beras untuk masyarakat miskin (raskin) untuk masyarakat pulau Kangean, sebab dirinya adalah pihak ketiga.

Bahkan pihaknya menilai penetapan dirinya sebagai tersangka, tidak prosedural. Sehingga pihaknya mempraperadilkan Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, ke pengadilan negeri (PN).

Sementara sidang perdana praperadilan digelar Selasa (22/3/2016) dengan agendanya pembacaan permohonan praperadilan dari pemohon. Sidang perdana kasus penetapan tindak pidana korupsi raskin dipimpin hakim tunggal Yuk Layusi SH. Sedangkan sidang praperadilan polres Sumenep, dijadwalkan  selama tujuh hari berturut-turut.

Kuasa Hukum Pemohon H Mustafat Ridwan SH, mengatakan, gugatan praperadilan itu dimasukkan ke PN Sumenep pada 16 maret lalu. Dan langkah tersebut, sebagai upaya pemohon untuk mencari keadilan.

”Saya melihat banyak kejanggalan dalam penetapan klien kami sebagai tersangka,” kata H Mustafat Ridwan SH, Kuasa Hukum Suryadi, Selasa (22/3/2016).

Mustafad menjelaskan, penetapan Suryadi sebagai tersangka bermula dari penggerebekan pendistribusian raskin di Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi yang terjadi pada 8 Juli 2015 lalu. Dalam kasus itu polisi menetapkan Direktur CV Utama Mandiri itu selaku penyedia jasa pengadaan raskin tersangka. Padahal, dalam kasus tersebut sama sekali tidak ada bukti yang menjelaskan keterlibatakan klienya.

Bahkan sebagai penyedia jasa pengadaan raskin (pihak ke 3) Suryadi telah melaksanakan  tugasnya dengan menyerahkan raskin untuk masyarakat kepulauan kepada nahkoda kapal. Apalagi, antara Suryadi dengan Saharudin tidak ada hubungan apa-apa. Saharudin hanya disewa untuk mengantarkan bantuan sampai di balai desa Kecamatan Kangayan.

Majelis Hakim Yuk Layusi SH, mengatakan, sidang akan dilaksanakan selama tujuh hari. Untuk itu pihaknya meminta kepada pemohon dan termohon untuk memaksimalkan waktu yang disediakan.

”Kalau ada yang tidak hadir, baik itu pemohon atau termohon maka sidang tetap kami lanjutkan,” terangnya (Din/Fin)

Berita Terkait

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM
Warga Pasongsongan Diringkus Polisi
Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep
Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk
Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka
Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Terbaru di 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:53 WIB

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:55 WIB

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:48 WIB

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:45 WIB

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:20 WIB

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Senin, 9 Des 2024 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Minggu, 8 Des 2024 - 19:55 WIB

BERITA TERKINI

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:48 WIB

BERITA TERKINI

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Sabtu, 7 Des 2024 - 09:45 WIB

BERITA TERKINI

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Jumat, 6 Des 2024 - 09:20 WIB