Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, mengusulkan daerah Sumenep ditetapkan sebagai Kota Pusaka ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep Bambang Irianto, menjelaskan, sejumlah bangunan di wilayah setempat dinilai memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai benda pusaka. Beberapa bangunan itu di antaranya berada di Kecamatan Kota dan Kalianget.
“Sejumlah bangunan di Kecamatan Kota yang dinilai layak sebagai benda pusaka, di antaranya Masjid “Laju”, Keraton Sumenep, Masjid Agung, dan Asta Tinggi, komplek pemakaman raja dan keturunannya,” Ucapnya. Kamis (15/12/16).
Sementara di Kalianget adalah sejumlah bangunan yang sekarang berstatus aset milik PT Garam (Persero) dan benteng, semuanya peninggalan Belanda. Beberapa waktu lalu, tim dari Kementerian PUPR datang ke Sumenep untuk melihat sejumlah bangunan tersebut.
“Beberapa pekan lalu, pimpinan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Sumenep telah diundang oleh pihak terkait di Kementerian PUPR untuk membahas pengajuan tersebut,” Tukasnya.
Kementerian PUPR jelas Bambang, memiliki program untuk melestarikan nilai-nilai sejarah dan utilitas bangunan peninggalan budaya. Pelestarian bangunan peninggalan budaya itu supaya tidak tergerus oleh rencana pembangunan yang dilakukan pada saat ini.