Pemkab Pamekasan Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 18 Mei 2017 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan Bulan Ramadhan kepada masyarakat di wilayah setempat.

Surat edaran terkait ketentuan Ramadhan itu, berdasarkan rapat koordinasi antara pemkab dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan para pemimpin perwakilan ormas Islam di Pamekasan.

“Saran dan pendapat dari MUI, LP2SI, serta ormas Islam di Pamekasan itulah yang kemudian kami rangkum dan selanjutnya kami edarkan kepada masyarakat,” Kata Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Kamis (18/05).

Beberapa ketentuan yang disampaikan Pemkab Pamekasan itu, antara lain adalah larangan bagi pemilik restoran, warung dan rumah makan untuk berjualan di siang hari. Kecuali di lokasi yang menjadi tempat persinggahan musyafir, yakni di terminal.

“Di sana, memang merupakan pengecualian tempat bagi para penjual makanan dan minuman. Sebab, sesuai dengan hukum Islam, orang musyafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” Terangnya lebih lanjut.

Kendati demikian, meski secara syariat memperbolehkan, namun bupati meminta agar para penjual tidak terlalu menampakkan diri, demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, ketentuan lainnya yang juga disampaikan pemkab dalam edaran Ramadhan itu, agar waktu berbuka dan sahur menyesuaikan dengan waktu berbuka puasa yang disiarkan radio masjid As-Syuhada, Pamekasan.

“Ketentuan lain terkait bulan suci Ramadhan ialah pembatasan penggunaan pengeras suara, yakni maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja, sebab penggunaan pengeras suara itu, dikhawatirkan mengganggu umat Islam lainnya yang hendak beristirahat,” Tegasnya

Bagi warga yang mengabaikan surat edaran itu, akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat
LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap
Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum
Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat
Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan
Beberapa Kasus di Desa Tambaangung Barat Mulai Terungkap
Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek TPT

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:32 WIB

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:56 WIB

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:17 WIB

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:12 WIB

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 05:42 WIB

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Senin, 17 Feb 2025 - 09:32 WIB

BERITA TERKINI

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:56 WIB

BERITA TERKINI

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Jumat, 14 Feb 2025 - 06:17 WIB

BERITA TERKINI

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Kamis, 13 Feb 2025 - 06:12 WIB

BERITA TERKINI

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Rabu, 12 Feb 2025 - 05:42 WIB