Pemkab Pamekasan Keluarkan Surat Edaran

Kamis, 18 Mei 2017 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMPemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengeluarkan surat edaran terkait ketentuan Bulan Ramadhan kepada masyarakat di wilayah setempat.

Surat edaran terkait ketentuan Ramadhan itu, berdasarkan rapat koordinasi antara pemkab dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan para pemimpin perwakilan ormas Islam di Pamekasan.

“Saran dan pendapat dari MUI, LP2SI, serta ormas Islam di Pamekasan itulah yang kemudian kami rangkum dan selanjutnya kami edarkan kepada masyarakat,” Kata Bupati Pamekasan, Achmad Syafii. Kamis (18/05).

Beberapa ketentuan yang disampaikan Pemkab Pamekasan itu, antara lain adalah larangan bagi pemilik restoran, warung dan rumah makan untuk berjualan di siang hari. Kecuali di lokasi yang menjadi tempat persinggahan musyafir, yakni di terminal.

“Di sana, memang merupakan pengecualian tempat bagi para penjual makanan dan minuman. Sebab, sesuai dengan hukum Islam, orang musyafir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa,” Terangnya lebih lanjut.

Kendati demikian, meski secara syariat memperbolehkan, namun bupati meminta agar para penjual tidak terlalu menampakkan diri, demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, ketentuan lainnya yang juga disampaikan pemkab dalam edaran Ramadhan itu, agar waktu berbuka dan sahur menyesuaikan dengan waktu berbuka puasa yang disiarkan radio masjid As-Syuhada, Pamekasan.

“Ketentuan lain terkait bulan suci Ramadhan ialah pembatasan penggunaan pengeras suara, yakni maksimal hingga pukul 22.00 WIB saja, sebab penggunaan pengeras suara itu, dikhawatirkan mengganggu umat Islam lainnya yang hendak beristirahat,” Tegasnya

Bagi warga yang mengabaikan surat edaran itu, akan ditindak tegas, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB