Pelaku Pencurian Ikut Melapor ke Polisi, Ternyata Teman Sendiri Bermotif Sakit Hati

Rabu, 9 Januari 2019 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik menunjukkan barang bukti pencurian saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Rery Ernawati (45), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Perum Griya Pesona, Blok B, RT 02/06, Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, menjadi korban pencurian hingga melapor ke Polsek setempat.

Dari keterangan korban ke Polisi, selain kendaraan R2 jenis Yamaha Matik NMAX Nopol E 3109 UG, sejumlah barang miliknya juga hilang, yaitu satu HP merek Samsung J7, satu Helm merek NHK, Resiver Parabola, dan sebuah Badcover warna abu-abu.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik, M.Si didampingi Wapolres Kompol Hidayatullah, SH, S.Ik dan Kasat Reserse AKP M. Wafdan mengatakan, berdasarkan laporan korban pihaknya segera melakukan penyelidikan. Kemudian berhasil mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan akhirnya identitas pelaku dugaan pencurian pun berhasil diketahui.

“Ternyata tersangka berinisial DH (23) adalah teman dekat korban juga rumahnya berdekatan. Dan yang tak dikira lagi pada saat melaporkan kejadian pencurian ke Polsek setempat, tersangka itu ikut mengantarkan korban,” ungkap Kapolres saat menggelar Press Realese di Mapolres Majalengka, Rabu (09/01/2019).

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi didapat kejanggalan hingga kecurigaan mengarah ke teman dekat korban. Kemudian melalui anggota reserse, Polres Majalengka berhasil menemukan sejumlah barang bukti di kediaman tersangka dan telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka mengaku sakit hati kepada korban karena tidak dipinjamkan uang dan terbelit masalah utang,” terang Kapolres Mariyono.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 ( lima) tahun penjara.

Berita Terkait

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia
Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh
Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan
45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS
Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum
Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor
Satresnarkoba Pamekasan Amankan Warga Karang Penang
LPK Kritik Keras Alokasi Anggaran Hewan Kurban di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:57 WIB

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:57 WIB

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Berita Terbaru

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Senin, 8 Jun 2026 - 19:57 WIB

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:03 WIB

BERITA TERKINI

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:42 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:57 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:07 WIB