Ketahuan Cabuli Anak Tiri, Petani di Majalengka Dilaporkan Istri ke Polisi

Rabu, 9 Januari 2019 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diding, pelaku pencabulan anak tiri ketika ditunjukkan Polres Majalengka saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Diding, pelaku pencabulan anak tiri ketika ditunjukkan Polres Majalengka saat rilis pers. (Foto: Sigit/SorotPublik)

Penulis: Sigit/Kiki

MAJALENGKA, SOROTPUBLIK.COM – Selama kurang lebih 4 tahun seorang anak di Kabupaten Majalengka dicabuli ayah tirinya. Pelaku yang diketahui bernama Diding merupakan suami dari ibu korban sendiri.

Mirisnya, saat ini status korban masih duduk di bangku SMP/Sederajat. Sedangkan aksi tersebut sudah dilakukan sejak korban lulus SD.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, S.Ik mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap ketika kepergok sang istri. Ibu korban yang melihat anaknya tengah dicabuli oleh sang suami waktu itu langsung melaporkan tindakan bejat tersebut ke aparat kepolisiaan.

“Ya betul, kami menangkap ayah tiri yang mencabuli anaknya. Tersangka saat itu hendak menyetubuhi kembali korban, namun kepergok ibunya,” terang Kapolres Mariyono.

Dijelaskan, aksi bejat petani asal Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka itu terungkap pada Jumat (21/12/2018). Kemudian, pelaku berhasil ditangkap Polres Majalengka hari ini, Rabu (09/01/2019).

“Tersangka merupakan ayah tiri korban melakukan persetubuhan dan atau pencabulan terhadap korban dengan cara membujuk korban dengan memberikan uang jajan sebesar 10 ribu,” kata Kapolres kepada wartawan, Rabu (09/01/2019).

Akibat rayuan itu, lanjut dia, korban akhirnya mau melakukan persetubuhan dengan tersangka. Hal tersebut terjadi berulang-ulang hingga kepergok ibu korban saat pelaku hendak kembali melakukan persetubuhan.

“Dari keterangan yang diperoleh ternyata korban telah disetubuhi tersangka sejak korban lulus Sekolah Dasar (SD) sekitar 2014 hingga terakhir terjadi pada bulan November 2018,” jelas Kapolres Mariyono.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Majalengka. Sedangkan barang bukti yang sudsh diamankan adalah beberapa stel pakaian korban.

“Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Mariyono.

Berita Terkait

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia
Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh
Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan
45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS
Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum
Tim Hunting Polres Pamekasan Amankan Belasan Sepeda Motor
Satresnarkoba Pamekasan Amankan Warga Karang Penang
LPK Kritik Keras Alokasi Anggaran Hewan Kurban di Pamekasan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:57 WIB

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:03 WIB

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Kamis, 4 Juni 2026 - 12:42 WIB

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:57 WIB

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:07 WIB

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Berita Terbaru

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

Akses Jalan Raya Nasional Bau Kotoran Manusia

Senin, 8 Jun 2026 - 19:57 WIB

BERITA TERKINI

Pengendara Motor Meninggal Dunia di Akses Jalan Pamoroh

Jumat, 5 Jun 2026 - 19:03 WIB

BERITA TERKINI

Tersangka Pornografi di Pamekasan Bergentayangan

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:42 WIB

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

45 Oknum Kades di Sumenep Diduga Terlibat Kasus BSPS

Rabu, 3 Jun 2026 - 07:57 WIB

BERITA TERKINI

Kasus Orang Hilang Berlanjut ke Ranah Hukum

Selasa, 2 Jun 2026 - 09:07 WIB