Palsukan Rapid Test, Tiga Orang Diamankan Polisi

Senin, 21 Desember 2020 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SOROTPUBLIK.COM – Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, serta pembatasan akses keluar masuk Kota Surabaya, Jawa Timur membongkar aksi pemalsuan keterangan Rapid test palsu.

Bahkan, dalam ungkap pemalsuan bukti rapid test tersebut melibatkan pegawai salah satu petugas Puskesmas yang ada di Surabaya Utara yang diduga Ikut andil memberikan hasil bukti tes.

Tiga pria yang ditangkap masing-masing dengan inisial MR (55), BS (35) dan SH (46). Mereka diamankan di sebuah Travel Jalan Kalimas Baru Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan terhadap pelaku tindak pidana membuat surat keterangan Rapid palsu.

“Dari 3 orang ini memiliki peran yang berbeda-beda MR, adalah selaku pemilik agen travel perjalanan. Kemudian BS, adalah pegawai di salah satu Puskesmas yang ada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya, Senin (21/12/2020).

Ganis menjelaskan, surat keterangan tersebut digunakan oleh para penumpang kapal agar mereka lolos sampai ke daerah tujuan Kalimantan, Sulawesi, Papua, Ambon, Maluku dan negara Indonesia bagian Timur.

“Saat ini kita sedang melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan para pihak lainnya dalam hal untuk surat keterangan palsu ini,” jelasnya.

Lanjut Ganis, oleh 3 orang itu hasil rapid dijual seharga Rp.100.000 perlembarnya. Modusnya yaitu 3 orang ini melakukan peran masing-masing, pelaku MR ini mencari penumpang juga dengan MS, kemudian kalau sudah mendapatkan calon penumpang mereka memberikan iming-iming memberikan surat keterangan.

Keterangan rapid resmi tanpa melakukan tes, tanpa mengambil darah dengan membayar Rp.100.000 dan penumpang itu hanya dengan menyerahkan KTP atau melalui chatt WA ataupun bisa secara langsung ketemuan.

Kemudian baru di dengan kertas hasil rapid yang ada atau kartu kuning mereka bisa membeli tiket atau dapat dibeli melalui biro jasa travel milik salah satu pelakunya.

“Satreskrim juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Puskesmas, karyawan Puskesmas dan terhadap pihak Pelayaran Pelni,” tutup Ganis.

Penulis: Redho
Editor: Heri

Berita Terkait

Kasus P3-TGAI di Desa Campaka Menuai Kontroversi
Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI
Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:44 WIB

Kasus P3-TGAI di Desa Campaka Menuai Kontroversi

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:10 WIB

P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kasus P3-TGAI di Desa Campaka Menuai Kontroversi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:44 WIB

BERITA TERKINI

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:10 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB