SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada tanggal 04 Desember 2024 diringkus polisi sekitar pukul 16.30 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Kapolres Sumenep dalam pers rilisnya mengungkapkan, bahwa oknum anggota DPRD itu merupakakan warga Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep.
“Di dalam ruang kamar tidur tersangka ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,76 gram,” ungkap Akbp Henri Noveri Santoso, Kamis (05/12/2024).
Ia menjelaskan, oknum anggota DPRD itu dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dengan pidana denda maksimum 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” tutupnya.
Penulis : Nuh/Taufiq
Editor : Heri
Sumber Berita : http://sorotpublik.com