Penulis : Ziad
Jakarta, SOROTPUBLIK.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan pengacara Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi. Tersangka kasus dugaan obstruction of justice terkait penyidikan Setnov ini dibawa ke Gedung KPK, Sabtu 13 Januari 2018 dini hari. Dengan mengenakan kaos hitam, celana jeans biru, dan sandal, Fredrich terlihat digelandang ke Gedung KPK, oleh sejumlah tim penindakan KPK, sekitar pukul 00.10 Wib.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, KPK menangkap Fredrich Yunadi dengan membawa surat perintah penangkapan. KPK meyakini Fredrich melakukan perintangan terhadap penyidikan Setya Novanto.
“Ya, dilakukan penangkapan. Jadi kita tidak melakukan apa yang sering disebut dengan jemput paksa. Kita sudah membawa surat perintah penangkapan,” tuturnya, Sabtu (13/01/2018).
Ditangkapnya Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RSMPH sebelum Setnov mengalami kecelakaan. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.