KPK Amankan 3 Koper & 1 Dus Dari Ruangan Inspektorat

Jumat, 4 Agustus 2017 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Saat Mengamankan Salah Satu Koper Dari Ruangan Inspektorat Pamekasan

KPK Saat Mengamankan Salah Satu Koper Dari Ruangan Inspektorat Pamekasan

Penulis : Nanang/Sit

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMSejak Pukul 14.00 Wib, Jumat sore 04 Agustus 2017 KPK menggeledah sejumlah kantor di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkait dengan dugaan suap ‘pengamanan’ kasus pengadaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa di Desa Dassok. Lokasi penggeledahan dari kantor bupati hingga kantor kejaksaan negeri dan kantor inspektorat. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, dilakukan secara paralel.

Di lokasi kantor Bupati Pamekasan, petugas penyidik KPK membawa satu koper berkas. Sedangkan di kantor inspektorat Pamekasan, penyidik berhasil membawa 3 koper dan 1 dus berkas. Penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor Inspektorat Pamekasan, yakni di ruangan Kepala Dinas Inspektorat, ruangan Auditor Inpsektorat dan diruangan tata usaha (TU) Inspektorat. Setelah mengamankan semua berkas di 4 titik lokasi kantor TSK OTT, ke 32 petugas penyidik KPK akhirnya meninggalkan lokasi pada pukul 19.31 Wib.

Seperti yang dilansir media detikcom,  Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (04/08/2017) mengatakan, penyidik KPK selanjutnya akan memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut.

“Rencananya, penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok,” Tuturnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan sebesar Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad Syafii dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap.

Berita Terkait

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI
Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah
Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:10 WIB

Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:10 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB