KPK Amankan 3 Koper & 1 Dus Dari Ruangan Inspektorat

Jumat, 4 Agustus 2017 - 21:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Saat Mengamankan Salah Satu Koper Dari Ruangan Inspektorat Pamekasan

KPK Saat Mengamankan Salah Satu Koper Dari Ruangan Inspektorat Pamekasan

Penulis : Nanang/Sit

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMSejak Pukul 14.00 Wib, Jumat sore 04 Agustus 2017 KPK menggeledah sejumlah kantor di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terkait dengan dugaan suap ‘pengamanan’ kasus pengadaan yang menggunakan Alokasi Dana Desa di Desa Dassok. Lokasi penggeledahan dari kantor bupati hingga kantor kejaksaan negeri dan kantor inspektorat. Penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK, dilakukan secara paralel.

Di lokasi kantor Bupati Pamekasan, petugas penyidik KPK membawa satu koper berkas. Sedangkan di kantor inspektorat Pamekasan, penyidik berhasil membawa 3 koper dan 1 dus berkas. Penggeledahan yang dilakukan penyidik di kantor Inspektorat Pamekasan, yakni di ruangan Kepala Dinas Inspektorat, ruangan Auditor Inpsektorat dan diruangan tata usaha (TU) Inspektorat. Setelah mengamankan semua berkas di 4 titik lokasi kantor TSK OTT, ke 32 petugas penyidik KPK akhirnya meninggalkan lokasi pada pukul 19.31 Wib.

Seperti yang dilansir media detikcom,  Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (04/08/2017) mengatakan, penyidik KPK selanjutnya akan memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut.

“Rencananya, penyidik akan melanjutkan kegiatan di Pamekasan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dimulai besok,” Tuturnya.

KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka kasus tersebut, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.

Kasus ini berawal saat Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 100 juta.

Namun Agus Mulyadi, Bupati Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan sebesar Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut.

Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad Syafii dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap.

Berita Terkait

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM
Warga Pasongsongan Diringkus Polisi
Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep
Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk
Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka
Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Terbaru di 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:53 WIB

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:55 WIB

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:48 WIB

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:45 WIB

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:20 WIB

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Senin, 9 Des 2024 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Minggu, 8 Des 2024 - 19:55 WIB

BERITA TERKINI

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:48 WIB

BERITA TERKINI

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Sabtu, 7 Des 2024 - 09:45 WIB

BERITA TERKINI

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Jumat, 6 Des 2024 - 09:20 WIB