Ketahuan Pesta Narkoba, Empat Warga Sumenep Diringkus Polisi

Selasa, 29 Maret 2016 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Katahuan menggunakan narkoba jenisa sabu, empat orang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,  dirumah Rahmadin dijalan Sumber agung Desa Talang Kecamatan Saronggi, Selasa (29/03/2016).

Sebelumnya Rahmadin memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan warga mulai geram dengan tingkahnya, hingga warga menginformasi bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasabuddin mengatakan, Atas dasar informasi tersebut, anggota Satreskoba diterjunkan untuk menyelidiki kebenarannya.

“Kami berhasil meringkus empat tersangka yang berasal dari desa berbeda,” jelasnya AKP Hasanuddin.

Ia menambahkan, masing-masing bernama Deni Hidayat asal Desa Talang, Saronggi, kemudian Akhdiat Yanuar Yogatama asal Desa Pamolokan, kecamatan Kota. Dan tersangka lainnya bernama Faisal alamat Desa Paberasan. Terakhir atas nama Muhammad Farid Alamat Desa Mandala, Rubaru.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB-) dari empat terangka, berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,43 gram.

“Selain BB 0,43 gram sabu, kami juga amankan 1 buah potongan pipet terbuat dari kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, dan 2 buah korek api gas,” sambung Hasanuddin.

Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan minuman beralkohol yang diduga dikonsumsi bersamaan dengan barang haram tersebut.

“Kami amankan 1 botol plastik warna putih isi alkohol, bahkan kami juga menyita 4 buah HP dengan merek berbeda di TKP,” imbuhnya lagi.

Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

“Ancaman hukumannya jelas, pasti diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Rul/Fin)

Berita Terkait

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 17:44 WIB

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:44 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB