Ketahuan Pesta Narkoba, Empat Warga Sumenep Diringkus Polisi

Selasa, 29 Maret 2016 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Katahuan menggunakan narkoba jenisa sabu, empat orang berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur,  dirumah Rahmadin dijalan Sumber agung Desa Talang Kecamatan Saronggi, Selasa (29/03/2016).

Sebelumnya Rahmadin memang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan warga mulai geram dengan tingkahnya, hingga warga menginformasi bahwa tempat tersebut kerap dijadikan tempat pesta sabu.

Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasabuddin mengatakan, Atas dasar informasi tersebut, anggota Satreskoba diterjunkan untuk menyelidiki kebenarannya.

“Kami berhasil meringkus empat tersangka yang berasal dari desa berbeda,” jelasnya AKP Hasanuddin.

Ia menambahkan, masing-masing bernama Deni Hidayat asal Desa Talang, Saronggi, kemudian Akhdiat Yanuar Yogatama asal Desa Pamolokan, kecamatan Kota. Dan tersangka lainnya bernama Faisal alamat Desa Paberasan. Terakhir atas nama Muhammad Farid Alamat Desa Mandala, Rubaru.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB-) dari empat terangka, berupa satu kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,43 gram.

“Selain BB 0,43 gram sabu, kami juga amankan 1 buah potongan pipet terbuat dari kaca, 1 buah bong terbuat dari botol kaca terdapat dua lubang yang tersambung dengan sedotan plastik warna putih, dan 2 buah korek api gas,” sambung Hasanuddin.

Bahkan, tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan minuman beralkohol yang diduga dikonsumsi bersamaan dengan barang haram tersebut.

“Kami amankan 1 botol plastik warna putih isi alkohol, bahkan kami juga menyita 4 buah HP dengan merek berbeda di TKP,” imbuhnya lagi.

Tersangka langsung digiring ke Mapolres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika.

“Ancaman hukumannya jelas, pasti diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Rul/Fin)

Berita Terkait

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 April 2026 - 14:03 WIB

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WIB

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Sabtu, 18 April 2026 - 10:13 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB

BERITA TERKINI

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:30 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:13 WIB