Kemendesa PDTT Akan Lakukan Upaya Hukum Terhadap Lembaga Yang Menggelar Diklat Pendamping Desa Bodong

Rabu, 21 September 2016 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEPSOROTPUBLIK.com  –  Berdasarkan Rilis yang diterima redaksi sorotpublik.com, dari Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa Taufik Madjid.S.Sos.,M.Si Rabu 21 September 2016.

Bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) saat ini (17-25 September 2016) sedang melaksanakan Training of Trainer (TOT) untuk Pelatihan Pratugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 28 September – Oktober 2016 di delapan Region, meliputi: Batam, Medan, Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, Manado, dan Jayapura.

Di dalam Releasenya Taufik menjelaskan bahwa, setelah itu akan dilanjutkan dengan pelatihan Pratugas Untuk pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) di ibukota provinsi masing-masing. “Namun, jika peserta kurang dari 30 orang, maka akan digabung dengan provinsi terdekat (tanggal belum ditentukan),” Katanya menjelaskan.

Kemendesa PDTT Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Konsultan Nasional Peningkatan Kapasitas Masyarakat Desa (KN-PKMD) telah membentuk Tim Grand Master Training berjumlah 280 personil yang terdiri dari unsur NGO, akademisi, pegiat desa, konsultan wilayah provinsi, serta konsultan nasional khusus untuk menangani penyelenggaraan pelatihan.

“Ditegaskan, Selain kegiatan dimaksud, Kemendesa PDTT tidak pernah memberikan rekomendasi atau penugasan kepada siapapun untuk menyeleggarakan pelatihan pendamping profesional atau biasa disebut pendamping desa,” Paparnya.

Bahwa telah ada lembaga yang menyelenggarakan diklat kilat tenaga ahli dan pendamping desa se-Kabupaten Sumenep dengan mengatasnamakan Kemendesa PDTT, kami sampaikan hal itu tidak benar dan di luar tanggung jawab Kemendesa PDTT.

“Upaya akan kami lakukan untuk memberikan kepastian penyelenggara atau pengelolaan pendamping profesional, dan sekaligus memberikan pelajaran kepada pihak lembaga dimaksud,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Senin (19/9/2016) Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) yang mengaku sebagai mitra KPK dan mendapat rekomendasi dari Kemendes RI mengadakan diklat pendamping desa ke ratusan peserta yang statusnya masih menjadi calon. di Aula lantai II Kemenag Sumenep.

Selain ditarik biaya administrasi Rp200 ribu, ratusan calon pendamping desa mengaku ada yang sudah membayar uang dari kisaran 500 ribu sampai 3 juta rupiah.

Berita Terkait

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah
LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad
Oknum LSM Terlibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai
P3-KGAI di Desa Campaka Jadi Sorotan Publik
Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah
Proyek Irigasi Diduga Menggunakan Bahan Tidak Sesuai RAB
Proyek Irigasi di Kecamatan Pasongsongan Rusak Parah
Pemerintah Sumenep Mendapatkan Penghargaan BKN RI

Berita Terkait

Senin, 28 April 2025 - 19:43 WIB

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah

Minggu, 27 April 2025 - 09:53 WIB

LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad

Sabtu, 26 April 2025 - 18:26 WIB

Oknum LSM Terlibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sabtu, 26 April 2025 - 11:07 WIB

P3-KGAI di Desa Campaka Jadi Sorotan Publik

Jumat, 25 April 2025 - 15:38 WIB

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Rokok Bintang Tanpa Pita Cukai Berkeliaran di Beberapa Daerah

Senin, 28 Apr 2025 - 19:43 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bea Cukai Tutup Perusahaan Rokok Pad

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Terlibat Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Sabtu, 26 Apr 2025 - 18:26 WIB

BERITA TERKINI

P3-KGAI di Desa Campaka Jadi Sorotan Publik

Sabtu, 26 Apr 2025 - 11:07 WIB

BERITA TERKINI

Rokok Tanpa Pita Cukai Berkeliaran Dibeberapa Daerah

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:38 WIB