Kasus Korupsi Pasar Pragaan Sumenep Segera Dilimpahkan ke Tipikor Surabaya

Rabu, 19 Desember 2018 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Herpin Hadad, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep. (Foto: Heri/SorotPublik)

Penulis: Heri/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur akan segera melimpahkan kasus korupsi renovasi pasar tradisional di Kecamatan Pragaan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam proses persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor,” ungkap Herpin Hadad, Rabu (19/12/2018).

Kasi Pidsus Kejari Sumenep itu mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Keduanya adalah pelaksana pekerjaan fisik berinisial BR dan konsultan pengawas proyek berinisial KA.

“Berkas perkaranya sudah dipersiapkan oleh Jaksa,” imbuh Herpin.

Saat ditanya apakah ada tersangka lain, Herpin menegaskan pihaknya masih menunggu hasil persidangan. Yang jelas, ia berharap semua pihak bisa bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami berharap semua pihak dapat membuka perkara ini secara terang benderang tanpa ada sedikitpun yang ditutupi,” kata Herpin.

Sebelumnya, Kejari Sumenep melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidkor Polres Sumenep berikut barang bukti ke Kejaksaan. Berkas penyelidikan dari Kepolisian tersebut kemudian dinilai sudah lengkap, sehingga memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses Pengadilan.

Diketahui, penahanan kedua tersangka tersebut terkait dengan pekerjaan fisik proyek Pasar Pragaan dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000.

Proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep itu, dalam praktiknya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 676.857.499,53.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB