Kapolres Sumenep Serahkan Mobil Curian Kepada Pemilik

Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Satu unit mobil Pikap yang diparkir tanpa pengemudi disekitar pelabuhan rakyat Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini sudah dikembalikan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat kepada korban. Selasa (25/10/16).

Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa mobil Pick-Up yang diduga curian itu akan dikirim ke Pulau Kangean pada Selasa (2/8/2016) lalu sekitar pukul 20.00 wib. Selanjutnya, anggota Polsek Kalianget melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati nomor rangka yang terdapat dalam mobil tidak sesuai dengan STNK,” Kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora.

Bahkan, saat melakukan pemeriksaan STNK dan cek fisik ranmor di kantor samsat setempat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak dapat diidentifikasi karena rusak.

“Diduga sudah digerenda, sedangkan dalam STNK terdapat perubahan identitas pada lembar STNK diduga dengan cara dihapus,” Paparnya Kapolres kepada Sorotpublik.com.

Mobil L 300 dengan nopol H 1880 NP merk mitsubishi warna hitam yang diamankan di Mapolres setempat kini diserahkan kepada pemiliknya.

“Hari ini, kami serahkan mobil curian ini kepada pemiliknya, sedangkan terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan,” Ungkapnya.

Dari hasil nomor rangka yang didapatkan, selanjutnya penyidik melakukan kordinasi dengan RTMC Polda Jatim terkait data nomor rangka mobil dimaksud.

“Hasilnya, barang bukti berupa satu unit mobil L-300 sesuai dengan data RTMC bernomor polisi L 8371 VC diketahui pemilik ‘Henny Yuwono’ alamat Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya Barat, tahun 2011 warna hitam, dengan nomor rangka MHML0PU39K059334 nomor mesin 4D56CG16523,” Tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pencurian mobil tersebut dikenakan pasal 263 ayat (1) dan atau 263 ayat (2) KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 April 2026 - 14:03 WIB

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WIB

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Sabtu, 18 April 2026 - 10:13 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB

BERITA TERKINI

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:30 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:13 WIB