Kapolres Sumenep Serahkan Mobil Curian Kepada Pemilik

Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Satu unit mobil Pikap yang diparkir tanpa pengemudi disekitar pelabuhan rakyat Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini sudah dikembalikan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat kepada korban. Selasa (25/10/16).

Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa mobil Pick-Up yang diduga curian itu akan dikirim ke Pulau Kangean pada Selasa (2/8/2016) lalu sekitar pukul 20.00 wib. Selanjutnya, anggota Polsek Kalianget melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati nomor rangka yang terdapat dalam mobil tidak sesuai dengan STNK,” Kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora.

Bahkan, saat melakukan pemeriksaan STNK dan cek fisik ranmor di kantor samsat setempat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak dapat diidentifikasi karena rusak.

“Diduga sudah digerenda, sedangkan dalam STNK terdapat perubahan identitas pada lembar STNK diduga dengan cara dihapus,” Paparnya Kapolres kepada Sorotpublik.com.

Mobil L 300 dengan nopol H 1880 NP merk mitsubishi warna hitam yang diamankan di Mapolres setempat kini diserahkan kepada pemiliknya.

“Hari ini, kami serahkan mobil curian ini kepada pemiliknya, sedangkan terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan,” Ungkapnya.

Dari hasil nomor rangka yang didapatkan, selanjutnya penyidik melakukan kordinasi dengan RTMC Polda Jatim terkait data nomor rangka mobil dimaksud.

“Hasilnya, barang bukti berupa satu unit mobil L-300 sesuai dengan data RTMC bernomor polisi L 8371 VC diketahui pemilik ‘Henny Yuwono’ alamat Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya Barat, tahun 2011 warna hitam, dengan nomor rangka MHML0PU39K059334 nomor mesin 4D56CG16523,” Tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pencurian mobil tersebut dikenakan pasal 263 ayat (1) dan atau 263 ayat (2) KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi
Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi
Syech Terkenal Menjadi Imam Masjid di Australia
Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan
Bupati Sumenep Sambangi Warga Batu Putih Laok
Proyek DAK Fisik di Sumenep Hampir Rampung
Kabid GTK Paparkan Tentang Keberhasilan Pendidikan
Memasuki Penghujung 2024, Akses Jalan Banyak Rusak

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 08:37 WIB

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi

Sabtu, 14 September 2024 - 07:19 WIB

Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

Jumat, 13 September 2024 - 09:20 WIB

Syech Terkenal Menjadi Imam Masjid di Australia

Kamis, 12 September 2024 - 19:03 WIB

Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan

Rabu, 11 September 2024 - 12:14 WIB

Proyek DAK Fisik di Sumenep Hampir Rampung

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Warga Desa Bulla’an Diringkus Polisi

Minggu, 15 Sep 2024 - 08:37 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

Sabtu, 14 Sep 2024 - 07:19 WIB

ADVERTORIAL

Ribuan Guru Ngaji di Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 13 Sep 2024 - 19:58 WIB

BERITA TERKINI

Syech Terkenal Menjadi Imam Masjid di Australia

Jumat, 13 Sep 2024 - 09:20 WIB

BERITA TERKINI

Inovasi Selantang Program Puskesmas Pragaan

Kamis, 12 Sep 2024 - 19:03 WIB