Kapolres Sumenep Serahkan Mobil Curian Kepada Pemilik

Selasa, 25 Oktober 2016 - 08:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Satu unit mobil Pikap yang diparkir tanpa pengemudi disekitar pelabuhan rakyat Gersik Putih, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur saat ini sudah dikembalikan oleh Kepolisian Resort (Polres) setempat kepada korban. Selasa (25/10/16).

Berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa mobil Pick-Up yang diduga curian itu akan dikirim ke Pulau Kangean pada Selasa (2/8/2016) lalu sekitar pukul 20.00 wib. Selanjutnya, anggota Polsek Kalianget melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata didapati nomor rangka yang terdapat dalam mobil tidak sesuai dengan STNK,” Kata Kapolres Sumenep, AKBP H. Joseph Ananta Pinora.

Bahkan, saat melakukan pemeriksaan STNK dan cek fisik ranmor di kantor samsat setempat nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tidak dapat diidentifikasi karena rusak.

“Diduga sudah digerenda, sedangkan dalam STNK terdapat perubahan identitas pada lembar STNK diduga dengan cara dihapus,” Paparnya Kapolres kepada Sorotpublik.com.

Mobil L 300 dengan nopol H 1880 NP merk mitsubishi warna hitam yang diamankan di Mapolres setempat kini diserahkan kepada pemiliknya.

“Hari ini, kami serahkan mobil curian ini kepada pemiliknya, sedangkan terhadap pelaku masih dilakukan penyelidikan,” Ungkapnya.

Dari hasil nomor rangka yang didapatkan, selanjutnya penyidik melakukan kordinasi dengan RTMC Polda Jatim terkait data nomor rangka mobil dimaksud.

“Hasilnya, barang bukti berupa satu unit mobil L-300 sesuai dengan data RTMC bernomor polisi L 8371 VC diketahui pemilik ‘Henny Yuwono’ alamat Simpang Darmo Permai Selatan, Surabaya Barat, tahun 2011 warna hitam, dengan nomor rangka MHML0PU39K059334 nomor mesin 4D56CG16523,” Tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka pencurian mobil tersebut dikenakan pasal 263 ayat (1) dan atau 263 ayat (2) KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” Pungkasnya.

Berita Terkait

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM
Warga Pasongsongan Diringkus Polisi
Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep
Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk
Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka
Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Terbaru di 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:53 WIB

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:55 WIB

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:48 WIB

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:45 WIB

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:20 WIB

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Senin, 9 Des 2024 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Minggu, 8 Des 2024 - 19:55 WIB

BERITA TERKINI

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:48 WIB

BERITA TERKINI

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Sabtu, 7 Des 2024 - 09:45 WIB

BERITA TERKINI

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Jumat, 6 Des 2024 - 09:20 WIB