Jatuh dari Motor, Seorang Pria di Sumenep Langsung Diamankan Polisi

Rabu, 10 April 2019 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Mamat Efendi (53) saat diamankan petugas di Mapolsek Saronggi, Sumenep. (Foto: Ist/Humas Polres Sumenep)

Tersangka Mamat Efendi (53) saat diamankan petugas di Mapolsek Saronggi, Sumenep. (Foto: Ist/Humas Polres Sumenep)

Penulis: Mi/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Kapolsek bersama Kanit Reskrim Polsek Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengamankan seorang pria yang jatuh dari motornya pada Selasa (09/04/2019) kemarin.

Hal itu karena pria bernama Mamat Efendi (53), warga Dusun Saroka, Desa Saroka, Kecamatan Saronggi, Sumenep tersebut kedapatan membawa sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno menjelaskan, kronologi kejadiannya bermula saat Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim pada hari Selasa (09/04) sekitar pukul 18.00 WIB melaksanakan patroli di sekitar Jalan Raya Sumenep-Pamekasan.

Pada saat patroli, tepatnya di Desa Nambakor, Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim melihat beberapa warga sedang berkerumun di bahu jalan. Selanjutnya mereka mendatangi tempat tersebut dan mendapatkan seseorang yang terjatuh dari sepeda motor.

“Kapolsek Saronggi bersama Kanit Reskrim yang disaksikan oleh warga yang ada di tempat kejadian itu langsung melakukan pengecekan identitas terhadap orang dimaksud yang pada saat itu dalam keadaan tertidur,” terang Ipda Agus Suparno, Rabu (10/04/2019).

Setelah dilakukan pengecekan, dari mulut pria yang akhirnya diketahui bernama Mamat Efendi itu tercium bau minuman ber-alkohol. Maka petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan hal yang membuat Mamat diamankan.

“Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip dan disimpan di dalam bungkus rokok Sampoerna Avolution di dalam saku celana sebelah kanan,” jelas Ipda Agus Suparno.

Selanjutnya, tersangka Mamat Efendi beserta barang bukti diamankan ke Polsek Saronggi untuk diproses lebih lanjut.

Dari tangan Mamat, polisi menyita satu poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 g, satu bungkus rokok Sampoerna Avolution, dan satu buah Handphone (HP) merek Stawberry berwarna hitam.

“Pasal yang dipersangkakan penerapan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1)  UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Agus Suparno.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB