Dua Tahun Nyuri Raskin, Kades Guluk-guluk Ditahan

Kamis, 15 September 2016 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess
SUMENEPSOROTPUBLIK.com  –  Setelah diperiksa sekitar lima jam akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menetapkan tersangka Ikbal, Kades Guluk-guluk, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014. Kamis (15/09/2016).

Ikbal diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik Kejari Sumenep. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya tim penyidik menetapkan Ikbal Desa Guluk-Guluk sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Bambang Sutrisna, Kepala Kejari Sumenep,  mengatakan, penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, juga dikhawatirkan mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahanan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.

“kami panggil saudara Ikbal sebagai saksi, setelah tim menemukan cukup bukti, maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” Kata Kejari menerangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

“Akan tetapi, bila  terbukti melanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara,” Tegasnya.

Sekedar diketahui, Ikbal diperiksa tim penyidik Kejari Sumenep, Kamis (15/09/2016) mulai Pukul 10.00 Wib, dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. Dalam hitungan jam pemeriksaan berlangsung selama lima jam lamanya.

Berita Terkait

Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek TPT
LSM PK Soroti Proyek TPT di Tambaangung Barat
Ketua Fomabb Desak Presiden RI Menutup Tambang Ilegal
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Isra’ Mi’raj
Proyek TPT di Desa Tambaangung Barat Diduga Asal Asalan
Kepala Dinas Pendidikan Segera Panggil Kepsek SDN 3 Lolonguba
Sejumlah Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:45 WIB

Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi

Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:44 WIB

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek TPT

Jumat, 7 Februari 2025 - 12:29 WIB

LSM PK Soroti Proyek TPT di Tambaangung Barat

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:53 WIB

Ketua Fomabb Desak Presiden RI Menutup Tambang Ilegal

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:52 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Isra’ Mi’raj

Berita Terbaru

foto dalam kondisi error

BERITA TERKINI

Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi

Minggu, 9 Feb 2025 - 07:45 WIB

BERITA TERKINI

Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek TPT

Sabtu, 8 Feb 2025 - 05:44 WIB

BERITA TERKINI

LSM PK Soroti Proyek TPT di Tambaangung Barat

Jumat, 7 Feb 2025 - 12:29 WIB

BERITA TERKINI

Ketua Fomabb Desak Presiden RI Menutup Tambang Ilegal

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:53 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Isra’ Mi’raj

Kamis, 6 Feb 2025 - 11:52 WIB