Dua Sejoli Pegedar Narkoba Ditangkap Satreskoba Polres Sumenep

Minggu, 13 November 2016 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess

SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Peredaran narkona jenis sabu di wilayah ujung timur pulau madura memang marak. Terbukti sepasang sejoli ditangkap polisi saat usai menkonsumsi narkoba jenis sabu.

Sepasang sejoli itu berinisial HS (25) asal warga Deda Giring, Kecamatan Manding, dan SA (23) asal Kelurahan Bengselok, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur. Keduanya  berhasil diciduk Satreskoba Polres Sumenep. Sabtu 12 November Pukul 16.30 Wib di daerah Batang-batang.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, mengungkapkan keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan Raya Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang. Minggu (13/11/16).

Penangkapan tersebut kata Hasanuddin, berawal informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan sering melakukan pesta sabu di wilayah Kecamatan Batang-batang.

“Kedua sejoli itu mengendarai sepeda motor, saat berpapasan di jalan Desa Totosan, anggota langsung menghentikan dan dilakukan pemeriksaan, akhirnya ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” Ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

“Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara. Narkotika jenis sabu didalam karet pegangan setir sebelah kiri,” ujarnya.

Sementara barang bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka yaitu, 5 poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,28 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram, 0,26 gram,total 1,32 gram. 2buah sobekan kertas aluminium foil sebagai bungkus sabu. 1 buah HP merk Sony Ericsson warna cokelat. 1 unit sepeda motor Yamaha Vega.

Atas perbuatannya Kedua tersangka itu dijeray Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI NO. 35 TH 2009 Tentang Narkotika. Maksimal hukumannya diatas lima tahun kurungan penjara.

Berita Terkait

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat
LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap
Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum
Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat
Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan
Beberapa Kasus di Desa Tambaangung Barat Mulai Terungkap
Beberapa Program di Tambaangung Barat Diduga Jadi Lahan Korupsi
Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas Proyek TPT

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 09:32 WIB

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Sabtu, 15 Februari 2025 - 08:56 WIB

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Jumat, 14 Februari 2025 - 06:17 WIB

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Kamis, 13 Februari 2025 - 06:12 WIB

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Rabu, 12 Februari 2025 - 05:42 WIB

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

LSM PK Koordinasi Dengan Inspektorat Terkait Kades Tambaangung Barat

Senin, 17 Feb 2025 - 09:32 WIB

BERITA TERKINI

LSM PK Pastikan Laporan Kades Tambaangung Barat Lengkap

Sabtu, 15 Feb 2025 - 08:56 WIB

BERITA TERKINI

Persoalan Kades Tambaangung Barat Masuk Kerana Hukum

Jumat, 14 Feb 2025 - 06:17 WIB

BERITA TERKINI

Camat Ambunten Tanggapi Persoalan Kades Tambaangung Barat

Kamis, 13 Feb 2025 - 06:12 WIB

BERITA TERKINI

Kades Tabaangung Barat Diduga Alergi Wartawan

Rabu, 12 Feb 2025 - 05:42 WIB