Dua Pria Tersangka Penipuan Mengatasnamakan Kejaksaan Situbondo Berhasil Dibekuk

Kamis, 20 September 2018 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Melakukan Press Release Kepada Sejumlah Awak media

Kejaksaan Negeri Situbondo Saat Melakukan Press Release Kepada Sejumlah Awak media

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – Dua pria ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur saat penyerahan tahap dua oleh penyidik Polres Situbondo.

Kuduanya merupakan tersangka penipuan yang mengaku suruhan dari Kejaksaan Situbondo, bahkan membawa nama Kasi Pidum dan Kajari dalam melakukan penipuan hingga puluhan juta rupiah.

Selain itu, saat keduanya tiba di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, salah seorang pelaku sempat didorong dan dicaci maki dengan kata-kata kotor oleh salah seorang korbannya.

“Orang ini telah menipu saya dengan mengatas namakan Kasi pidum dan Pak Kajari, meminta uang penyelesaian perkara anak saya yang katanya disuruh Kajari dan Kasi Pidum, atas permintaan pelaku saya menyerahkan uang Rp. 80.000.000, ternyata saya ditipu,” ucap Hosnan selaku korban, Kamis (20/09/2018).

Usai pemeriksaan, Kasi Pidum Kejari Situbondo Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, SH, MH dalam pers rilisnya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Kejari Kabupaten Situbondo dan Polres Situbondo dalam pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

“Dalam hal ini penyidik menemukan barang bukti, penipuan mengatas namakan kejaksaan dengan nominal Rp 84.500.000, atas perkara, dan nama wiwid yang sudah diputus perkaranya, selanjutnya kedua tersangka tersebut kami tahan,” jelas Kasi Pidum.

Lebih dari itu, pria yang akrab disapa Bagus itu mengungkapkan, kedua korban melaporkan perkara ini karena dirinya merasa di rugikan atas perbuatan tersangka.

“Kedua tersangka yang ditahan kejaksaan berinisial AP (48) warga desa Lumutan, Botolinggo, Bondowoso dan JE (43) warga KP Kenanga Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, yang langsung di bawa ke Rutan kelas II B Situbondo usai dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Situbondo,” pungkasnya.

Penulis : Rofiq

Editor : Heri

Berita Terkait

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Sabtu, 25 April 2026 - 17:44 WIB

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:44 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB