Dituduh Serobot Tanah PT SRI, Seorang Kakek Harus Ngos-ngosan Hadiri Sidang di PN Situbondo

Selasa, 11 Desember 2018 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

H. Salman saat menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Penulis: Ainur/Kiki

SITUBONDO, SOROTPUBLIK.COM – H. Salman (89) alias pak Daim, terlihat ngos-ngosan saat menghadiri sidang Pidana di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Jawa Timur. Sebab selain memiliki gangguan kesehatan pada pernafasan, ia juga tidak bisa berjalan secara normal.

Berdasarkan laporan polisi pada 28 Oktober 2018, No LPB/552/X/SPKT, pria lanjut usia tersebut terpaksa harus berurusan dengan meja hijau karena dituduh telah menyerobot tanah milik PT. SRI seluas 12 hektar.

Namun, Marzuki (41) menyatakan dakwaan terhadap ayahnya itu tidak memiliki dasar yang kuat. Pasalnya, lahan tersebut sudah dimiliki oleh H. Salman sejak tahun 1995 dan belum pernah mengalihkan hak-nya.

“Siapa itu PT. SRI, saya tidak tahu. Dan apa dasarnya mereka menuduh bapak saya menyerobot lahannya? Padahal, surat-surat patok dan letter C semuanya lengkap ada di kami,” geram putra ketiga H. Salman tersebut, Selasa (11/12/2018).

H. Salman (89) dipapah putranya saat menghadiri sidang pidana di PN Situbondo, Jawa Timur. (Foto: Ainur/SorotPublik)

Lebih dari itu, Marzuki merasa kecewa atas tuduhan PT. SRI. Apalagi, dengan kondisi H. Salman yang sudah tidak memungkinkan dan memasuki usia lanjut.

“Bapak saya kan sudah tua, sesak nafas kalau jalan. Minta saja secara baik-baik kalau mau lahan, jangan langsung melaporkan bapak menyerobot seperti itu,” tandasnya.

Senada dengan Marzuki, Yudistira Nugroho sebagai Penasehat Hukum terdakwa berharap, tuntutan terhadap H. Salman dibebaskan Penuntut Umum (PU). Mengingat, dakwaan oleh PU sementara masih kabur, serta tindak pidana yang dilakukan terdakwa telah kadaluarsa.

“Harapannya, keberatan kami dikabulkan dan sidang ini tidak masuk ke dalam pokok perkara. Memang, semua kewenangan ada di majelis hakim. Tetapi kalau melihat kondisi terdakwa, ini sangat memprihatinkan,” harap Yudistira.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB