BJ Habibie Wafat, Menteri Sekretaris Negara Edarkan Surat Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang

Kamis, 12 September 2019 - 00:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto BJ Habibie dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara untuk Mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. (Foto Ist/SorotPublik)

Kolase Foto BJ Habibie dan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara untuk Mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional. (Foto Ist/SorotPublik)

JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – 11 September 2019 Indonesia kembali berduka atas wafatnya Presiden Republik Indonesia (RI) yang ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie pada usia 83 tahun.

Putra terbaik bangsa yang lebih dikenal dengan BJ Habibie itu meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada pukul 18.05 WIB.

“Bapak sudah tidak ada pada pukul 18.05 Wib” ujar putra Habibie Thareq Kemal dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (11/09/2019) malam.

Untuk mengenang jasa Presiden kelahiran Parepare, Sulawesi Selatan, 25 Juni 1936 itu, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengedarkan surat untuk mengibarkan Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.

Perintah itu tertulis lengkap dalam surat dengan Nomor: B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/19, bertanggal 11 September 2019 dengan sifat ‘Sangat Segera’.

Surat tersebut ditujukan kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para Pimpinan Lembaga Non Struktural, dan para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.

Surat itu juga ditujukan kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia, para Pimpinan BUMN/BUMD, dan para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri.

“Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik
bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMN/BUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.

Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.” Demikian isi surat edaran Segneg yang diterima sorotpublik.com, Rabu (11/09/2019) malam.

Di akhir surat, Mensesneg mengucapkan terima kasih. Sementara di bagian tembusan surat ditujukan kepada Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Penulis: Helmy
Editor: Kiki

Berita Terkait

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi
DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan
Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 10:02 WIB

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Rabu, 22 April 2026 - 16:29 WIB

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 April 2026 - 05:08 WIB

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Selasa, 21 April 2026 - 08:57 WIB

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor

Kamis, 23 Apr 2026 - 10:02 WIB

BERITA TERKINI

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Kamis, 23 Apr 2026 - 05:02 WIB

BERITA TERKINI

Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi

Rabu, 22 Apr 2026 - 16:29 WIB

BERITA TERKINI

Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Rabu, 22 Apr 2026 - 05:08 WIB

BERITA TERKINI

DKP2KB Memilih Bungkam Terkait Staf Puskesmas Larang Wartawan Liputan

Selasa, 21 Apr 2026 - 08:57 WIB