Aset Pemkab Jember Terjual Tanpa Lelang, Pengakuan Dinkes dan BPKAD Berbeda

Senin, 30 September 2019 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas material Puskesmas dan Pustu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang belum terjual. (Foto: Joko/SorotPublik)

Bekas material Puskesmas dan Pustu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang belum terjual. (Foto: Joko/SorotPublik)

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Material bekas Puskesmas dan Pustu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Jawa Timur terjual tanpa adanya proses pelelangan oleh pihak Dinas Kesehatan kabupaten setempat.

Endi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Jember saat di konfirmasi menyampaikan, material bekas Puskesmas dan Pustu itu terjual tanpa lelang karena nilainya tidak terlalu besar.

“Kan nilainya tidak terlalu besar dan sudah rusak,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).

Saat disinggung tentang material besi bongkaran, Endi menyatakan, kalau besi di dalam bangunan itu secara ekonomis tidak ada nilanya kecuali atap.

Padahal, barang yang dibeli menggunakan anggaran Pemerintah adalah aset Pemkab, yang setiap penjualannya harus melalui lelang sebagaimana telah dietapkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Sementara itu, Toni, salah satu pejabat Dinas Kesehatan mengaku penjualan material bekas rehab Puskesmas itu dijual secara lelang personal atau dijual biasa karena harganya hanya Rp 1,4 juta.

“Penjualan material bongkaran ini sudah malakukan koordinasi dengan Mbak Ririn, BPKAD Kabupaten Jember,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).

Ririn pun membenarkan bahwa dalam penjualan material bekas bongkaran Puskesmas itu, Dinkes Jember sudah malakukan koordinasi dengan BPKAD.

“Nilainya perunit antara 2 juta sampai 4 juta rupiah,” ujar Ririn.

Sejauh ini pernyataan Toni dan Ririn sangat berbeda. Sebab Toni menyebut harga jual perunit material bekas bongkaran Puskesmas itu hanya senilai Rp 1,4 juta, sedangkan menurut Ririn nilai perunitnya seharga Rp 2-4 juta.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama pengawasan aset ini dapat berpotensi kerugian Negara. Namun, semuanya kembali kepada aparat penegak hukum apakah akan dibiarkan atau ditindak tegas sesuai aturan yang ada.

Penulis: Joko Triono
Editor: Helmy/Kiki

Berita Terkait

Kasus P3-TGAI di Desa Campaka Menuai Kontroversi
Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI
Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah
Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:44 WIB

Kasus P3-TGAI di Desa Campaka Menuai Kontroversi

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:10 WIB

Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kasus P3-TGAI di Desa Campaka Menuai Kontroversi

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:44 WIB

BERITA TERKINI

Oknum Kiyai di Desa Campaka Terlibat Kasus P3-TGAI

Senin, 12 Mei 2025 - 09:05 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Letakan Batu Pembangunan Masjid Al Falah

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:10 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB