Aset Pemkab Jember Terjual Tanpa Lelang, Pengakuan Dinkes dan BPKAD Berbeda

Senin, 30 September 2019 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekas material Puskesmas dan Pustu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang belum terjual. (Foto: Joko/SorotPublik)

Bekas material Puskesmas dan Pustu milik Dinas Kesehatan Kabupaten Jember yang belum terjual. (Foto: Joko/SorotPublik)

JEMBER, SOROTPUBLIK.COM – Material bekas Puskesmas dan Pustu Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember, Jawa Timur terjual tanpa adanya proses pelelangan oleh pihak Dinas Kesehatan kabupaten setempat.

Endi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Jember saat di konfirmasi menyampaikan, material bekas Puskesmas dan Pustu itu terjual tanpa lelang karena nilainya tidak terlalu besar.

“Kan nilainya tidak terlalu besar dan sudah rusak,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).

Saat disinggung tentang material besi bongkaran, Endi menyatakan, kalau besi di dalam bangunan itu secara ekonomis tidak ada nilanya kecuali atap.

Padahal, barang yang dibeli menggunakan anggaran Pemerintah adalah aset Pemkab, yang setiap penjualannya harus melalui lelang sebagaimana telah dietapkan dalam Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Sementara itu, Toni, salah satu pejabat Dinas Kesehatan mengaku penjualan material bekas rehab Puskesmas itu dijual secara lelang personal atau dijual biasa karena harganya hanya Rp 1,4 juta.

“Penjualan material bongkaran ini sudah malakukan koordinasi dengan Mbak Ririn, BPKAD Kabupaten Jember,” ungkapnya, Senin (30/09/2019).

Ririn pun membenarkan bahwa dalam penjualan material bekas bongkaran Puskesmas itu, Dinkes Jember sudah malakukan koordinasi dengan BPKAD.

“Nilainya perunit antara 2 juta sampai 4 juta rupiah,” ujar Ririn.

Sejauh ini pernyataan Toni dan Ririn sangat berbeda. Sebab Toni menyebut harga jual perunit material bekas bongkaran Puskesmas itu hanya senilai Rp 1,4 juta, sedangkan menurut Ririn nilai perunitnya seharga Rp 2-4 juta.

Lemahnya pengawasan dari instansi terkait, terutama pengawasan aset ini dapat berpotensi kerugian Negara. Namun, semuanya kembali kepada aparat penegak hukum apakah akan dibiarkan atau ditindak tegas sesuai aturan yang ada.

Penulis: Joko Triono
Editor: Helmy/Kiki

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:44 WIB