Aparatur Desa Akan Ngelurug Kantor Syahbandar

Senin, 22 Mei 2017 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMTidak puas dengan maksut dan keinginan Pihak Syahbandar yang meminta Reklamasi untuk lahan pasar desa dihentikan karena pihak desa diklaim belum memenuhi Izin, Aparatur Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, hari ini berencana akan ngelurug kantor Syahbandar.

Rencana mendatangi kantor Syahbandar  setempat, menurut Sulton salah seorang perangkat menyatakan, terjadwal akan berlangsung hari ini, senin (22/05/2017) sekitar pukul 09:00 Wib. Jadwal tersebut sudah sesuai dengan waktu yang telah  di tentukan oleh pihak Syahbandar yang tertuang dalam surat balasan yang di terima pihak Desa.

“Untuk mendatangi pihak Syahbandar, sebelumnya kami berkirim surat dan alhamdulillah kami langsung menerima balasan surat itu. Dan dalam balasan surat yang kami terima dari pihak Syahbandar menentukan jadwal pertemuan tersebut pada hari ini,” Kata Sultan, salah satu perangkat desa setempat. Senin (22/05).

Maksud dan tujuan Pihak Desa mendatangi kantor Syahbandar, tidak lain hanyalah untuk berkoordinasi terkait reklamasi yang di minta untuk dihentikan karena alasan pihak desa belum memenuhi kelengkapan persyaratan terkait Izin. Padahal sebelumnya, persyaratan tersebut sudah dipenuhi pihaknya untuk kemudian dijadikan dasar dalam pengajuan permohonan reklamasi pantai untuk lahan pasar desa  branta pesisir kepada Pemkab Pamekasan. Proposal yang diajukan itu, juga telah melalui berbagai tahapan proses yang telah dilaluinya secara prosedural, kepada sejumlah pihak-pihak SKPD terkait dilingkungan birokrasi Pemkab Pamekasan.

“Jadi dalam pertemuan ini kami sebelumnya juga telah melayangkan surat tembusan kepada pihak- pihak terkait untuk juga bisa terlibat dalam forum pertemuan ini. Baik dari pihak CAMAT dan Pihak Eksekutif yakni BUPATI Pamekasan. Selain itu, juga dari unsur SKPD terkait yakni; BLH, DKP, Dinas PU, BKAD, serta BAPEMAS bidang PEMDES,” Terang Sulton.

Reklamasi pantai untuk lahan pasar desa yang di ajukan Desa Branta Pesisir yang diajukan kepada Pemkab setempat, luas areal seluas 100 Meter X 50 Meter. Sesuai aturan yang diberlakukan Syahbandar, jarak areal itu harus berada di jarak sekitar 30 Meter dari pintu gerbang masuk pelabuhan. Namun Ironisnya, Reklamasi untuk lahan pasar desa yang proses pengajuan dan izinnya itu sudah sesuai prosedur, oleh Syahbandar saat ini diminta untuk dihentikan sebelum persyaratan Izin yang di mintanya itu dipenuhi oleh Pemerintah Desa Branta Pesisir.

Berita Terkait

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan
Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti
Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor
Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD
7 Fraksi DPRD Sampaikan PU Nota Penjelasan Bupati Sumenep
Warga Pesisir Giligenting Temukan Diduga Kokain
Program Ketahanan Pangan Terus Berkembang

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:03 WIB

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Minggu, 19 April 2026 - 14:30 WIB

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Sabtu, 18 April 2026 - 10:13 WIB

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 17 April 2026 - 10:07 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Kamis, 16 April 2026 - 14:47 WIB

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Okun Staf Puskesmas Dasuk Larang Wartawan Liputan

Senin, 20 Apr 2026 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Pengaspalan di Desa Karangnangka Tanpa Prasasti

Minggu, 19 Apr 2026 - 14:30 WIB

BERITA TERKINI

Puskesmas Ambunten Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 18 Apr 2026 - 10:13 WIB

BERITA TERKINI

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Ngonthel ke Kantor

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:07 WIB

BERITA TERKINI

Jawaban Bupati Sumenep atas PU Fraksi DPRD

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:47 WIB