Aparatur Desa Akan Ngelurug Kantor Syahbandar

Senin, 22 Mei 2017 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMTidak puas dengan maksut dan keinginan Pihak Syahbandar yang meminta Reklamasi untuk lahan pasar desa dihentikan karena pihak desa diklaim belum memenuhi Izin, Aparatur Desa Branta Pesisir Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur, hari ini berencana akan ngelurug kantor Syahbandar.

Rencana mendatangi kantor Syahbandar  setempat, menurut Sulton salah seorang perangkat menyatakan, terjadwal akan berlangsung hari ini, senin (22/05/2017) sekitar pukul 09:00 Wib. Jadwal tersebut sudah sesuai dengan waktu yang telah  di tentukan oleh pihak Syahbandar yang tertuang dalam surat balasan yang di terima pihak Desa.

“Untuk mendatangi pihak Syahbandar, sebelumnya kami berkirim surat dan alhamdulillah kami langsung menerima balasan surat itu. Dan dalam balasan surat yang kami terima dari pihak Syahbandar menentukan jadwal pertemuan tersebut pada hari ini,” Kata Sultan, salah satu perangkat desa setempat. Senin (22/05).

Maksud dan tujuan Pihak Desa mendatangi kantor Syahbandar, tidak lain hanyalah untuk berkoordinasi terkait reklamasi yang di minta untuk dihentikan karena alasan pihak desa belum memenuhi kelengkapan persyaratan terkait Izin. Padahal sebelumnya, persyaratan tersebut sudah dipenuhi pihaknya untuk kemudian dijadikan dasar dalam pengajuan permohonan reklamasi pantai untuk lahan pasar desa  branta pesisir kepada Pemkab Pamekasan. Proposal yang diajukan itu, juga telah melalui berbagai tahapan proses yang telah dilaluinya secara prosedural, kepada sejumlah pihak-pihak SKPD terkait dilingkungan birokrasi Pemkab Pamekasan.

“Jadi dalam pertemuan ini kami sebelumnya juga telah melayangkan surat tembusan kepada pihak- pihak terkait untuk juga bisa terlibat dalam forum pertemuan ini. Baik dari pihak CAMAT dan Pihak Eksekutif yakni BUPATI Pamekasan. Selain itu, juga dari unsur SKPD terkait yakni; BLH, DKP, Dinas PU, BKAD, serta BAPEMAS bidang PEMDES,” Terang Sulton.

Reklamasi pantai untuk lahan pasar desa yang di ajukan Desa Branta Pesisir yang diajukan kepada Pemkab setempat, luas areal seluas 100 Meter X 50 Meter. Sesuai aturan yang diberlakukan Syahbandar, jarak areal itu harus berada di jarak sekitar 30 Meter dari pintu gerbang masuk pelabuhan. Namun Ironisnya, Reklamasi untuk lahan pasar desa yang proses pengajuan dan izinnya itu sudah sesuai prosedur, oleh Syahbandar saat ini diminta untuk dihentikan sebelum persyaratan Izin yang di mintanya itu dipenuhi oleh Pemerintah Desa Branta Pesisir.

Berita Terkait

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM
Warga Pasongsongan Diringkus Polisi
Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep
Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk
Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk
Oknum Anggota DPRD Sumenep Diringkus Polisi
KPU Pamekasan Gelar Rapat Pleno Terbuka
Puskesmas Dasuk Ciptakan Inovasi Terbaru di 2024

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 09:53 WIB

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Minggu, 8 Desember 2024 - 19:55 WIB

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Sabtu, 7 Desember 2024 - 18:48 WIB

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Desember 2024 - 09:45 WIB

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:20 WIB

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Gencar Lakukan Pembinaan 282 Ribu UMKM

Senin, 9 Des 2024 - 09:53 WIB

BERITA TERKINI

Warga Pasongsongan Diringkus Polisi

Minggu, 8 Des 2024 - 19:55 WIB

BERITA TERKINI

Direktur P2NOT Apresiasi Langkah Tegas Polres Sumenep

Sabtu, 7 Des 2024 - 18:48 WIB

BERITA TERKINI

Kades Ambunten Timur Tinjau Lokasi Tembok Amruk

Sabtu, 7 Des 2024 - 09:45 WIB

BERITA TERKINI

Tembok Rumah Milik Warga Ambunten Timur Ambruk

Jumat, 6 Des 2024 - 09:20 WIB