Penulis : Ziad
JAKARTA, SOROTPUBLIK.COM – Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong, akan menjalani sidang putusan perkara proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor pada hari ini. Sidang putusan kali ini akan dimulai pukul 10.00 waktu Indonesia barat.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Narogong dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi proynek e-KTP yang melibatkan sejumlah tokoh penting lainnya.
Samsul Huda, Kuasa Hukum Andi Narogong berharap, kliennya itu mendapatkan hukuman yang ringan oleh majelis hakim, karena mempunyai sikap kooperatif.
“Konkritnya adalah putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, terutama pidana pokoknya (penjara maupun dendanya) lebih ringan,” ungkapnya, Kamis (21/12).
Selain itu, Samsul menyatakan Andi juga berkomitmen mengembalikan uang pengganti USD 2 juta dan Rp 1,1 miliar terhadap kasus proyek e-KTP tersebut. Oleh sebab itu, Samsul meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka blokir rekening kliennya agar bisa mudah mengembalikan uang ke KPK.