Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen, Mantan Kadishub Sumenep Dipolisikan

oleh
Subiyakto, pemilik tanah di Bandara Trunojoyo Sumenep saat mengumumkan pada awak media bahwa kasus yang dilaporkannya telah ditindaklanjut melalui bukti SP2HP Polres Sumenep. (Foto: Hend/SorotPublik)

Penulis: Hend/Kiki

SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Meski Sustono sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumenep, hal itu tidak membuat salah seorang pemilik lahan atas nama Subiyakto di lokasi Bandara Trunojoyo puas. Dia lantas mempolisikan Kadishub, Sustono ke Polres Sumenep dengan Nomor: LP/ 45/ IV/ 2019/ JATIM RES SMP.

Sustono dilaporkan ke Polres Sumenep lantaran terseret kasus yang diduga tindak pidana pembuatan surat palsu dalam pengajuan peta bidang tanah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 263 KUH Pidana. Subiyakto geram lantaran dalam pembebasan lahan yang dimuali sejak 2012 silam itu hingga sekarang, pihaknya tidak pernah menerima uang pembebasan lahan dari pemerintah daerah melalui Dishub Sumenep.

“Saya masih ingat, tertanggal 3 November 2017 lalu, Sustono selaku terlapor yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Sumenep setelah dicopot dari Kadishub Sumenep, dia mengajukan permohonan peta bidang pada Kantor BPN Sumenep dengan nomor berkas permohonan 11868/2017. Sedangkan nomor GU6695/2017 dan nomor lembar ditandatangani Kepala Seksi Struktur Pertanahan Kabupaten Sumenep Siswo,” terang Subiyakto, Rabu (15/05/2019).

Yanto, sapaan akrabnya, selaku pelapor atau pemilik lahan yang sah mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa dan dokumen apapun berkenaan dengan tanah yang dimilikinya kepada orang lain. Apalagi, memberikan surat kuasa kepada Sustono.

“Gara-gara ini saya merasa dirugikan dengan kerugian total sebanyak Rp 1.258.880.000,” ujarnya sangat kecewa.

Sebelumnya, kasus pembebasan lahan Bandara Trunojoyo oleh Pemkab Sumenep melalui Dishub tersebut sudah ramai jadi topik pemberitaan. Subiyakto selaku pemilik lahan yang masuk dalam pembebasan Lahan Bandara Trunojoyo benar-benar itu sudah habis kesabarannya, lantaran uang ganti rugi atau biaya pembebasan lahan miliknya tak pernah dibayar oleh Dishub Sumenep.

Akhirnya, warga Perumahan Satelit itu membawa perkara tersebut ke ranah hukum. Dia melaporkan perkara dengan dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah atas nama Subiyakto ke Mapolres Sumenep pada Rabu (21/02/2019) lalu.

Sayangnya, laporan Yanto ke Mapolres Sumenep waktu itu sempat ditolak. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak dikeluarkannya bukti LP oleh penyidik Polres Sumenep.

Namun, angin segar kini datang setelah Penyidik Polres Sumenep menindaklanjuti laporan Yanto dengan dikeluarkannya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada dia. SP2HP itu, kata dia, tertuang dengan Nomor: B/ 63/ SP2HP/ ke-4/ 2019/ Satreskrim.

No More Posts Available.

No more pages to load.