2 tahun Kemenag Sumenep Tak Keluarkan Ijin Operasional RA/MI

Kamis, 21 Juli 2016 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nt
Editor   : Red

SUMENEP , sorotpublik.com
Selama dua tahun terakhir ini, Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, enggan mengeluarkan ijin operasional bagi lembaga pendidikan bagi anak-anak usia dini atau yang akrab disebut Raudatul Athfal (RA).Koordinator Pengawas RA/MI Kemenag Kabupaten Sumenep Ibnu Hajar, Menjelaskan,Kamis ( 21/06/2016 ).

“Kami harus mengacu pada aturan yang ada, apalagi persyaratan pendirian lembaga RA ini sangat berat. Jadi, kita tidak gegabah mengeluarkan ijin operasional RA”

Jumlah RA yang merupakan lembaga dibawah naungan Kemenag Sumenep, secara keseluruhan sebanyak 525 lembaga.

“Lembaga itu tidak bertambah. Karena tahun pelajaran baru, kami kembali tidak mengeluarkan ijin operasional. Jadi, tetap jumlah RA di Sumenep 525 lembaga, baik daratan maupun kepulauan”

Ia mengungkapkan, persyaratan pendirian RA, diantaranya letak geografis, jumlah siswa minimal 20 orang dan lembaga-lembaga sejenis lainnya.

“Yang menjadi dasar utama pengeluaran ijin operasional itu adalah lokasi pendirian lembaga RA. Kalau berdekatan dengan lembaga sejenis lainnya seperti TK, ya kita tidak akan keluarkan”

Ibnu mengaku, sebenarnya keberadaan RA sangat dibutuhkan, sebab bertujuan membantu anak didik mengembangkan berbagai potensi baik psikis maupun fisik yang meliputi moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional, kognitif, bahasa, fisik/motorik, kemandirian, dan seni untuk siap memasuki pendidikan dasar.

“Tapi karena persyaratannya sangat berat, ya kami tidak bisa berbuat apapun”

Berita Terkait

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep
Oknum LSM Gelapkan Sepeda Motor Milik Penjual Kopi
Kepala DKP2KB Sumenep Tidak Berani Berikan Sanksi

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Kamis, 23 April 2026 - 05:02 WIB

LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB

HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:44 WIB