2 Penyalahguna Narkoba di Ciduk Polisi

Senin, 2 Oktober 2017 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMAnggota Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, kembali berhasil menciduk penyalahguna Narkoba jenis Sabu-sabu. Kali ini, petugas berhasil menciduk 2 orang penyalahguna narkoba yang sedang asik melakukan penimbangan barang tersebut pada saat dilakukan penggrebekan di  sebuah rumah di Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP. Nowo Hadi Nugroho dalam keterngana pers rilisnya mengatakan, 2 orang tersebut merupakan seorang bandar dan pengedar. Yakni, Subandriyo, sebagai bandar dan pemilik rumah di Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan serta Herman warga Desa Panaguan, Kecamatan Galis, Pamekasan yang bertindak sebagai pengidar.

“Subandriyo dan Herman di dalam rumah tersebut tengah menimbang Narkoba jenis sabu-sabu pada saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, namun Subandriyo sempat melawan petugas dan melarikan diri melalui jendela kaca yang dipecahnya, dan petugas berhasil meringkus tersangka dengan cara melakukan tembakan peringatan,” tutur AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kapolres Pamekasan, Senin (02/10).

Aksi pengrebekan yang dilakukan Petugas Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan pada hari sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 15.30 waktu setempat itu, dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pada hari itu juga tersangka akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan penggrebekan, alhasil petugas berhasil menganmankan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami berhasi amankan, 2 buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing seberat 0,48 Gram dan 0,40 Gram. Selain itu, 3 buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong dari botol bekas terbuat dari kaca, 1 (satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, dan 2 (dua) buah korek gas 16 (enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” paparnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan tersanka dan barang buktinya tersangka juga dilakukan pemeriksaan tes urine. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal : 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara.

Berita Terkait

Bantuan RTLH 2025 Diproyeksikan Mencapai Ratusan
Warga Sumenep Diringkus Polisi di Depan Taman Tajamara
Memasuki Tahun 2025, Akses Jalan Banyak Rusak di Dasuk
Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman
Polda Jawa Timur Berhasil Ungkap Kasus Narkoba
Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi di Manding
Azam Khan Apresiasi Pelayanan RSUD dr. Mohammad Zyn
Warga Batang Batang Disambar Petir Ditengah Sawa

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:40 WIB

Bantuan RTLH 2025 Diproyeksikan Mencapai Ratusan

Kamis, 16 Januari 2025 - 18:37 WIB

Warga Sumenep Diringkus Polisi di Depan Taman Tajamara

Rabu, 15 Januari 2025 - 09:22 WIB

Memasuki Tahun 2025, Akses Jalan Banyak Rusak di Dasuk

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:28 WIB

Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:09 WIB

Polda Jawa Timur Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Berita Terbaru

Ilustrasi RTLH

BERITA TERKINI

Bantuan RTLH 2025 Diproyeksikan Mencapai Ratusan

Jumat, 17 Jan 2025 - 15:40 WIB

BERITA TERKINI

Warga Sumenep Diringkus Polisi di Depan Taman Tajamara

Kamis, 16 Jan 2025 - 18:37 WIB

BERITA TERKINI

Memasuki Tahun 2025, Akses Jalan Banyak Rusak di Dasuk

Rabu, 15 Jan 2025 - 09:22 WIB

BERITA TERKINI

Polsek Kangean Amankan Pelaku Pengancaman

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:28 WIB

BERITA TERKINI

Polda Jawa Timur Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 8 Jan 2025 - 12:09 WIB