2 Penyalahguna Narkoba di Ciduk Polisi

Senin, 2 Oktober 2017 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Nanang

PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COMAnggota Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan, Madura Jawa Timur, kembali berhasil menciduk penyalahguna Narkoba jenis Sabu-sabu. Kali ini, petugas berhasil menciduk 2 orang penyalahguna narkoba yang sedang asik melakukan penimbangan barang tersebut pada saat dilakukan penggrebekan di  sebuah rumah di Dusun Gunung Penang, Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP. Nowo Hadi Nugroho dalam keterngana pers rilisnya mengatakan, 2 orang tersebut merupakan seorang bandar dan pengedar. Yakni, Subandriyo, sebagai bandar dan pemilik rumah di Desa Seddur, Kecamatan Pakong, Pamekasan serta Herman warga Desa Panaguan, Kecamatan Galis, Pamekasan yang bertindak sebagai pengidar.

“Subandriyo dan Herman di dalam rumah tersebut tengah menimbang Narkoba jenis sabu-sabu pada saat dilakukan penggrebekan oleh petugas, namun Subandriyo sempat melawan petugas dan melarikan diri melalui jendela kaca yang dipecahnya, dan petugas berhasil meringkus tersangka dengan cara melakukan tembakan peringatan,” tutur AKBP Nowo Hadi Nugroho, Kapolres Pamekasan, Senin (02/10).

Aksi pengrebekan yang dilakukan Petugas Opsnal Satreskoba Polres Pamekasan pada hari sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 15.30 waktu setempat itu, dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa pada hari itu juga tersangka akan melakukan transaksi. Setelah dilakukan penggrebekan, alhasil petugas berhasil menganmankan beberapa barang bukti lainnya.

“Kami berhasi amankan, 2 buah klip plastik yang berisi kristal sabu masing-masing seberat 0,48 Gram dan 0,40 Gram. Selain itu, 3 buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong dari botol bekas terbuat dari kaca, 1 (satu) timbangan digital elektrik merk AMPUS, dan 2 (dua) buah korek gas 16 (enam belas) klip plastik bekas pembungkus sabu, 1(satu) bendel klip plastik ukuran sedang yang berisi klip plastik kecil, dan Uang Kertas Pecahan Seratus Ribuan dan Lima Puluh Ribuan jumlah : Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) hasil penjualan sabu,” paparnya.

Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, selain mengamankan tersanka dan barang buktinya tersangka juga dilakukan pemeriksaan tes urine. Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal : 114 jo 112 jo 127 Undang-Undang No. 35 / 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan
Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme
Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah
Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas
Pelaku Curanmor di Pademawu Diringkus Polisi
Polres Pamekasan Berhasil Ungkap Penipuan Sepeda Motor
LPK Meminta Bupati Sanksi Kepala DKP2KB Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Rabu, 29 April 2026 - 13:13 WIB

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Senin, 27 April 2026 - 12:49 WIB

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Minggu, 26 April 2026 - 19:12 WIB

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Satreskrim Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Penganiayaan

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:42 WIB

BERITA TERKINI

Polres Pamekasan Tindak Tegas Ballap Liar dan Premanisme

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:10 WIB

BERITA TERKINI

Kripik Singkong Mulai Menembus Pasar Luar Daerah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:13 WIB

BERITA TERKINI

Warga Bluto Ditemukan Tewas di Dalam Sumur

Senin, 27 Apr 2026 - 12:49 WIB

BERITA TERKINI

BIP Foundation Santuni 2.000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 19:12 WIB