Penulis : Masroni
PASURUAN, SOROTPUBLIK.COM – Bapak satu anak diduga hendak melakukan aksi begal di kawasan Pasuruan. Sebut saja H, (23), warga Dusun Mloko Legi, Desa Watulumbung, Kecamatan. Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Pasuruan.
Tersangka diamankan petugas Buser Polres Pasuruan di Jalan raya Lumbang, tepatnya di Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, lantaran ia kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit yang diselipkan di dalam celana bagian pinggang sebelah kiri.
“Saat itu kami sedang melakukan patroli dan melihat 2 orang pemuda berboncengan naik sepeda motor dengan gelagat yang mencurigakan. Kami langsung menghampiri kedua tersangka, dan melakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka tersebut, dari hasil penggeledahan pada tersangka berinisaal H yang saat itu dibonceng telah diketemukan celurit,” Tutur Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat, Sabtu (18/02).
Selanjutnya, setelah menemukan celurit tersebut, petugas langsung menggiring H beserta dengan barang buktinya ke Mapolres Pasuruan, untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Dan saat diperiksa, bapak satu anak itu mengaku kalau dirinya membawa sajam hanya untuk melindungi diri, ketika dalam perjalanan di malam hari, karena menurut tersangka rumahnya tersebut termasuk wilayah yang rawan begal,” Tambahnya.
Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.