Penulis: Doess
Editor: Ready
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Di bulan Januari 2017, Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan melakukan penyegaran dengan cara melakukan mutasi jabatan di 30 satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kata Bupati Sumenep A. Busyro Karim di awal tahun 2017 mutasi akan dilakukan. “Mutasi aparatur sipil negara (ASN) tak mungkin dilakukan di tahun 2016 karena waktunya mepet,” paparnya, Minggu (25/12/2016).
Menurutnya, waktu yang mepet dipergunakan untuk membahas APBD karena Kabupaten Sumenep sudah mendapat teguran dari Provinsi Jawa Timur karena belum selesai.
“Faktor telatnya pembahasan APBD, karena lambatnya pembahasan SOPD, namun 27 Desember diyakini pembahasan APBD selesai,” terangnya.
Mekanisme penyegaran struktural itu bakal dilakukan secara transparan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai UU No. 5 tahun 2014.
Pelaksanaannya untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon II B akan dilakukan seleksi. Sedangkan yang lain akan dilakukan oleh badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat).
“Pelaksanaan seleksi akan dilakukan secara terbuka oleh tim pansel. Sesuai peraturan komposisi pansel 40 persen dari instansi pemerintah di tingkat kabupaten, sedangkan 60 persennya mengambil dari luar instansi,” tambah Bupati menegaskan.