Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Setelah pengajuan izinnya untuk buka 24 jam di setujui oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim. Akhirnya lima toko modern di Kecamatan Kota diperbolehkan melayani masyarakat selama 24 jam.
“Lima toko modern itu diantaranya, dua toko modern Indomart di Jl. Dr. Cipto dan Jl Diponegoro. Tiga toko modern Alfamart di Jl. Hos Cokro Aminoto, Alfamart di Jl. Trunojoyo, dan Alfamart di Jl. Wahid hasyim,” Kata Kepala BPPT Sumenep Abdul Madjid. Minggu (4/12/16).
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Sumenep memberikan izin pada lima toko modern untuk buka 24 jam.
“Kebijakan itu dikeluarkan karena dinilai tidak akan mengganggu eksistensi pasar tradisional,” Ucapnya.
Menurut Madjid, pemberian izin untuk toko modern buka 24 jam full tidak ada masalah dengan aturan. Mekanismenya, pertama-tama pihak toko modern harus mengajukan izin kepada Bupati setempat.
“Selanjutnya tim pemerintah akan mengkaji permohonan izin tersebut,” Pungkasnya.