Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Berkas perkara atas kasus pencemaran nama baik dinyatakan lengkap. Akhirnya Ketua DPD PPP Sumenep KH. Baharuddin ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Selasa malam (1/11/2016).
Kejadian kasus pecemaran nama baik itu tahun 2011. Mantan anggota DPRD Sumenep ini diduga melakukan pencemaran nama baik salah satu pengusaha perumahan di kota Sumenep.
“Memang betul yang bersangkutan sudah ditahan,” Kata Kasi Datun Kejari Sumenep, Ridwan Ismawanta, pada Rabu (2/11/16).
Dikatakan, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Supandi dilanjutkan setelah kasus hukum perdatanya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Penyidikan kasus pidana maupun perdata ditangani penyidik Pidana Tertentu (Pidter) Polres Sumenep” Tukasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menyatakan P21 atau lengkap atas berkas perkaranya, hingga yang bersangkutan dilakukan penahanan.