Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Pembahasan Raperda Susunan dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Pemkab Sumenep diinternal Panitia Khusus (Pansus) dinyatakan final. Hasilnya, dari 33 OPD yang diusulkan Tim Eksekutif dipangkas menjadi 26 OPD.
Pasus memerger OPD yang dinilai serumpun dan seragam sesuai Peraturan Pemerintah No 18 Tahun2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah diantara Dinas PU yang awalnya tiga menjadi dua yaitu PU dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Kemudian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika disatukan menjadi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Dinas Koperasi yang awalnya terpisah disatukan menjadi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
Ketua Pansus Darul Hasyim Fath mengatakan, usulan Eksekutif terbilang gemuk sehingga Pansus melakukan rasionalisasi tehadap OPD yang serumpun dan urusannya sama sesuai Undang-Undang 23 2016 tentang Pemerintah Daerah dan PP 18 2016 tentang OPD. Rabu (26/10/16).
”Selama ini, banyaknya jumlah SKPD yang ada hanya membebani anggaran pemerintah, sementara realisasi program kemasyarakatan kurang efektif,” Tukasnya.
Legislator asal Partai PDI Perjuangan ini menegaskan, rasionalisasi SKPD ini untuk ektifitas pelaksanaan pemerintahan karena gemuknya SKPD hanya membebani anggaran pemerintah untuk belanja pegawai dibanding program kemasyarakatan.
”Pembahasan Pansus terhadap Raperda SO dinyatakan final dan diserahkan ke Eksekutif melalui Pimpinan DPRD guna disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi,” Pungkasnya.