Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Setelah berturut-turut sebanyak empat kali tidak mengindahkan panggilan. Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam waktu dekat kembali akan melayangkan surat pemanggilan kepala desa Poteran, Kecamatan Talango, Suparman.
Dalam pemanggilan kali ini, status Suparman sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (raskin) desa Poteran tahun 2014.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, mengatakan, minggu depan tim penyidik kembali menjadwalkan pemanggilan ulang. Jum’at (30/9/2016).
Pemanggilan kali ini kata Wisnu, merupakan pemanggilan yang pertama kalinya sebagai tersangka.
“Pemanggilan itu dilakukan setelah Kejari Sumenep melayangkan surat pemanggilan sebanyak tiga kali sebagai saksi,namun selama pemanggilan, Suparman tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” Paparnya.
Dijelaskan Wisnu, berdasarkan informasi yang didapat oleh tim penyidik saat dilakukan pemanggilan, Suparman selalu berdalih berada di luar kota.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan laporan yang dilayangkan secara tersurat, raskin di Desa Poteran ditengarai hanya diterima warga antara 5-10 kali dalam setahun. Padahal, sesuai dengan aturan, seharusnya raskin dibagikan hingga 12 kali lebih.
“Versi pelapor akibat tidak rutinnya distribusi itu menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 240 juta,” Pungkasnya.