Dua Tahun Nyuri Raskin, Kades Guluk-guluk Ditahan

Kamis, 15 September 2016 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Doess
SUMENEPSOROTPUBLIK.com  –  Setelah diperiksa sekitar lima jam akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura Jawa Timur, resmi menetapkan tersangka Ikbal, Kades Guluk-guluk, dalam kasus dugaan tindak pidana penyimpangan bantuan beras untuk warga miskin (Raskin) tahun 2010-2014. Kamis (15/09/2016).

Ikbal diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik Kejari Sumenep. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya tim penyidik menetapkan Ikbal Desa Guluk-Guluk sebagai tersangka, dan langsung dilakukan penahanan.

Bambang Sutrisna, Kepala Kejari Sumenep,  mengatakan, penahan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri, juga dikhawatirkan mempersulit proses hukum selanjutnya, dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka ditahan selama 20 hari dengan status tahanan Kejari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sumenep.

“kami panggil saudara Ikbal sebagai saksi, setelah tim menemukan cukup bukti, maka statusnya kami naikkan menjadi tersangka,” Kata Kejari menerangkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ikbal melanggar pasal 2,3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Jika tersangka terbukti melanggar pasal 2, ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara.

“Akan tetapi, bila  terbukti melanggar pasal 3 ancaman hukumannya satu tahun penjara,” Tegasnya.

Sekedar diketahui, Ikbal diperiksa tim penyidik Kejari Sumenep, Kamis (15/09/2016) mulai Pukul 10.00 Wib, dan baru ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 14.02 WIB. Dalam hitungan jam pemeriksaan berlangsung selama lima jam lamanya.

Berita Terkait

P3-TGAI di Desa Sogian Sampang Jadi Sorotan Publik
Para Terdakwa Meminta APH Segera Tangkap Yang Terlibat Kasus BSPS
Pemerintah Sumenep Memperoleh Kepercayaan Dari Kementrian
Polsek Sapeken Bongkar Ratusan Butir Pil
Satlantas Polres Pamekasan Lakukan Penyelidikan
Sijago Merah Lalap Bangunan Musholla di Pamekasan
Alumni SMPN 5 Pamekasan Menggelar Silaturrahmi Akbar
Bupati Sumenep Melantik 5 Pejabat Tinggi Pratama

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:52 WIB

P3-TGAI di Desa Sogian Sampang Jadi Sorotan Publik

Senin, 27 Juli 2026 - 16:44 WIB

Para Terdakwa Meminta APH Segera Tangkap Yang Terlibat Kasus BSPS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:40 WIB

Pemerintah Sumenep Memperoleh Kepercayaan Dari Kementrian

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:54 WIB

Polsek Sapeken Bongkar Ratusan Butir Pil

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:50 WIB

Satlantas Polres Pamekasan Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

P3-TGAI di Desa Sogian Sampang Jadi Sorotan Publik

Selasa, 28 Jul 2026 - 14:52 WIB

BERITA TERKINI

Para Terdakwa Meminta APH Segera Tangkap Yang Terlibat Kasus BSPS

Senin, 27 Jul 2026 - 16:44 WIB

BERITA TERKINI

Pemerintah Sumenep Memperoleh Kepercayaan Dari Kementrian

Sabtu, 25 Jul 2026 - 16:40 WIB

BERITA TERKINI

Polsek Sapeken Bongkar Ratusan Butir Pil

Jumat, 24 Jul 2026 - 18:54 WIB

BERITA TERKINI

Satlantas Polres Pamekasan Lakukan Penyelidikan

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:50 WIB