Penulis : Brewok/Mm
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Dua pasangan bukan muhrim asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yakni MS (32), SD (32), terpaksa diamankan tim Sabhara polres Sumenep, Kamis (1/9/2016).
Pria tersebut diduga melakukan hubungan suami istri bersama dua wanita asal kota Malang, inisial LF (24), dan SW (21), di salah satu rumah warga di Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten,Kabupaten Sumenep.
”Dua pasangan itu kami amankan di rumah AD warga Desa Beluk Ares Kecamatan Ambunten. Mereka terpaksa kami amankan, karena saat kami razia, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen resmi atau akta nikah,” Ungkap Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin.
Razia tersebut dilakukan berawal dari inforasi masyarakat jika di rumah SD serig ditempati sebagai tempat lokalisasi. Tindakan tersebut dinilai meresahkan bagi warga sekitar.
”Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, dua pasanga itu kami amankan,” Tambahnya.
Lebih lanjut Mantan Polsek Manding itu mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Polisi, dua wanita asal Kabupaten Malang diserahka ke Dinas Sosial untuk dilakukan rehabilitasi,dan dua pria dilakukan pemeriksaan di polres Sumenep.