Penulis : Doess
SUMENEP, SOROTPUBLIK.com – Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, gagal melakukan pemeriksaan awal bagi tiga desa yang memiliki sengketa informasi. Itu terjadi karena tiga kepala desa sebagai yang bakal diperiksa tidak membawa kartu tanda penduduk (KTP).
” Tiga desa itu adalah, Desa Tanah Merah, Tanjung dan Desa Talang, kesemuanya desa di Kecamatan Saronggi,” Kata Hawiyah Karim, Ketua Komisi Informasi, Sumenep. Senin (29/8/2016).
Menurutnya, dua kepala desa tidak membawa identitas diri dan satu kepala desa diwakili dan wakilnya tidak membawa surat kuasa. Sehingga pihaknya tidak melakukan pemeriksaan awal terhadap termohon.
“Akibatnya, pemeriksaan akan dilaksanakan besok selasa”, ujarnya.
Hawiyah karim yang akrab disapa Wiwik menjelaskan, dari tiga desa itu, informasi yang disengketakan adalah mengenai dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2015-2016.
“Kades bukannya sengaja tidak memberikan informasi, itu terungkap dalam beberapa persidangan serupa, mereka belum faham bila desa itu merupakan badan publik,” jelasnya.
Dalam agenda sidang yang sejatinya bakal di gelar hari ini, Senin (28/8/2016),KI sumenep mengundang pihak terkait, diantaranya anggota Komisi I DPRD setempat, Camat Saronggi, Ketua AKD Saronggi, ketua AKD Kabupaten, bagian hukum dan PPID Kabupaten Sumenep.