Penulis : Lis
Editor : Red
SUMENEP , sorotpublik.com
Sebanyak 59 warga binaan rumah tahanan (rutan) kelas II B Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bebas setelah mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1437 Hijriyah.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep M Kafi menjelaskan, pada remisi khusus ini pihaknya mengajukan sebanyak 66 nara pidana (napi), termasuk lima orang didalamnya merupakan napi dengan kasus narkoba.
“Tetapi remisi yang keluar hanya 59 orang, sedangkan 7 orang sisanya masih belum turun termasuk 6 orang tersebut,” paparnya, Jum’at (8/7/2016).
Sementara dari 59 napi, dua diantaranya langsung bebas setelah mendapat remisi tersebut yakni masing – masing dalam kasus kecelakaan lalu lintas dan pencurian.
“Besaran remisi yang diterima oleh masing – masing warga binaan tidak sama, paling rendah 15 hari dan paling tinggi 1 bulan,” imbuhnya.
Sedangkan untuk 7 orang sisanya, Kafi tidak bisa memastikan kapan turunnya remisi tersebut, sebab hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi.
“Masih belum, karena kalau terkait narkoba yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, langsung Kementerian yang memutuskan,” pungkasnya.