Mantan Ketum PSSI Resmi Jadi Tersangka

Jumat, 22 April 2016 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya_sorotpublik.com. Setelah sempat terjadi tarik ulur dalam kasus yang menjerat Mantan Ketua Umum PSSI, Lanyalla Mahmud Mattalitti kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.

Jadi, ada dua kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu, yakni Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim dan TPPU.

Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, La Nyalla dijerat pasal 3 dan 4 Undang-undang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan saksi ahli sehingga cukup untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka TPPU,” katanya, di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).

“Hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan saksi ahli sehingga cukup untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka TPPU,” katanya, di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).

Lebih lanjut, Marulli mengatakan, Nyalla dijerat pasal TPPU dengan kasus yang sama dalam penetapan tersangka sebelumnya, yakni dana hibah Pemrov Jatim tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.

Editor : Roz

Berita Terkait

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai
Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan
Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan
P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK
Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata
Bea Cukai Madura Ditunggu Pemilik Rokok Tanpa Pita Cukai
LPK Jawa Timur Meminta Bea Cukai Periksa Oknum LSM
Oknum LSM Akui Memiliki Rokok Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Minggu, 4 Mei 2025 - 05:10 WIB

P3-TGAI di Desa Campaka Resmi Dilaporkan Oleh LPK

Sabtu, 3 Mei 2025 - 06:02 WIB

Bea Cukai Madura Diminta Tidak Tutup Mata

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Diduga Melakukan Pembiaran Rokok Tanpa Pita Cukai

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:50 WIB

ADVERTORIAL

H. Achmad Fauzi Resmi Lantik Paguyuban Musik Tongtong

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:22 WIB

BERITA TERKINI

Bea Cukai Madura Abaikan Wawancara Wartawan

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:54 WIB

ADVERTORIAL

Bupati Sumenep Meminta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:14 WIB

BERITA TERKINI

Bupati Sumenep Sigap Bantu Lansia di Desa Jelbudan

Selasa, 6 Mei 2025 - 07:39 WIB