Surabaya_sorotpublik.com. Setelah sempat terjadi tarik ulur dalam kasus yang menjerat Mantan Ketua Umum PSSI, Lanyalla Mahmud Mattalitti kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkannya sebagai tersangka.
Penetapan tersangka itu berdasarkan surat NO.KEP-39/0.5/Fd.1/04/2016 tanggal 22 April 2016 dan Sprindik TPPU No.PRINT.447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April 2016.
Jadi, ada dua kasus yang menjerat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim itu, yakni Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kadin Jatim dan TPPU.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung mengatakan, La Nyalla dijerat pasal 3 dan 4 Undang-undang TPPU. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan saksi ahli sehingga cukup untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka TPPU,” katanya, di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).
“Hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti, berupa keterangan saksi dan saksi ahli sehingga cukup untuk menjerat La Nyalla sebagai tersangka TPPU,” katanya, di Kantor Kejati Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (22/4/2016).
Lebih lanjut, Marulli mengatakan, Nyalla dijerat pasal TPPU dengan kasus yang sama dalam penetapan tersangka sebelumnya, yakni dana hibah Pemrov Jatim tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp26 miliar.
Editor : Roz