Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji Digerebek Warga

Kamis, 11 Februari 2016 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Bebuat sodomi terhadap muridnya seorang guru ngaji berinisial AM (50) asal Dusun Murasen, Desa Pasonggsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek warga dan diadili di Balai Desa.

Penggerebekan terhadap guru ngaji cabul itu, bermula dari kecurigaan warga pada tersangka, yang sering mengajak masuk santrinya ke dalam kamar. Dan saat yang bersangkutan sedang berdua bersama AG salah satu santrinya di dalam sebuah kamar kosong di balai desa setempat.

Karena mencurigakan, salah satu warga setempat Abd. Sa’ed bersama Syaiful, mengintipnya, dan menegurnya. namun keduanya tidak mengakui perbuatannya. mendati tersangka tidak mengaku, korban yang pencabukan yang lain di panggil.

“Disitulah AM mengakui semua perbuatannya selama ini,” timpal Syaiful.

Petugas kepolisian setempat langsung melakukan pemeriksaan terharap kelima korban, AG, AM, ZN, HR, dan AAG. rata-rata korban masih dudik di bangku SD dan SMP. semuanya mengaku pernah di sodomi oleh AM. Dan petugas langsung menangkap pelaku, namun karena kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana biasa, dan korbannya anak di bawah umur, maka tersangka pencabulan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Sumenep, untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, tadi ada penyerahan tersangka sodomi anak dibawah umur dari Pasongsongan, Saat ini tersangka sedang  menjalani pemeriksaan intensiv Unit PPA,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman pada pelaku kejahatan seksual pada anak, minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. (Din/Fin)

Berita Terkait

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI
Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak
Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan
Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar
Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas
Bappeda Sumenep Genjot Penguatan Sektor Unggulan
Jalan Mengelupas di Desa Ambunten Tengah Ditelantarkan
P3-TGAI di Desa Ellak Daya Jadi Sorotan LPK

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 09:16 WIB

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 November 2025 - 06:33 WIB

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Selasa, 18 November 2025 - 14:24 WIB

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Senin, 17 November 2025 - 12:45 WIB

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Minggu, 16 November 2025 - 10:22 WIB

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Kades Jabaan Bayar Puluhan Juta Untuk Mendapatkan P3-TGAI

Rabu, 19 Nov 2025 - 09:16 WIB

BERITA TERKINI

Beberapa Warga di Desa Rajun Keluhkan Jalan Rusak

Rabu, 19 Nov 2025 - 06:33 WIB

BERITA TERKINI

Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Lapa Laok II Jadi Sorotan

Selasa, 18 Nov 2025 - 14:24 WIB

BERITA TERKINI

Oknum di SMPN 1 Dasuk Lakukan Pungutan Liar

Senin, 17 Nov 2025 - 12:45 WIB

BERITA TERKINI

Dugaan Korupsi 114 Milyar Ditangani Polda Jatim Tidak Jelas

Minggu, 16 Nov 2025 - 10:22 WIB