Cabuli 5 Muridnya, Guru Ngaji Digerebek Warga

Kamis, 11 Februari 2016 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sorotpublik.com – Sumenep, Bebuat sodomi terhadap muridnya seorang guru ngaji berinisial AM (50) asal Dusun Murasen, Desa Pasonggsongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura, digerebek warga dan diadili di Balai Desa.

Penggerebekan terhadap guru ngaji cabul itu, bermula dari kecurigaan warga pada tersangka, yang sering mengajak masuk santrinya ke dalam kamar. Dan saat yang bersangkutan sedang berdua bersama AG salah satu santrinya di dalam sebuah kamar kosong di balai desa setempat.

Karena mencurigakan, salah satu warga setempat Abd. Sa’ed bersama Syaiful, mengintipnya, dan menegurnya. namun keduanya tidak mengakui perbuatannya. mendati tersangka tidak mengaku, korban yang pencabukan yang lain di panggil.

“Disitulah AM mengakui semua perbuatannya selama ini,” timpal Syaiful.

Petugas kepolisian setempat langsung melakukan pemeriksaan terharap kelima korban, AG, AM, ZN, HR, dan AAG. rata-rata korban masih dudik di bangku SD dan SMP. semuanya mengaku pernah di sodomi oleh AM. Dan petugas langsung menangkap pelaku, namun karena kasus tersebut tidak termasuk tindak pidana biasa, dan korbannya anak di bawah umur, maka tersangka pencabulan dilimpahkan ke unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) polres Sumenep, untuk diproses lebih lanjut.

“Benar, tadi ada penyerahan tersangka sodomi anak dibawah umur dari Pasongsongan, Saat ini tersangka sedang  menjalani pemeriksaan intensiv Unit PPA,” jelas Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana, melalui Kasubag Humas Polres AKP Hasanuddin.

Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 81 dan 82 UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman pada pelaku kejahatan seksual pada anak, minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda minimal sebesar Rp60 juta dan maksimal sebesar Rp 300 juta. (Din/Fin)

Berita Terkait

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif
SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival
Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti
Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api
Puskesmas Moncek Gelar Kelas Kader Cakap Kakap
Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing
Puskesmas Giligenting Investigasi Penderita TB
Puskesmas Batuan Laksanakan Kaji Tiru dan Workshop ILP

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 19:00 WIB

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 22 November 2024 - 22:45 WIB

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 November 2024 - 14:03 WIB

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Kamis, 21 November 2024 - 20:31 WIB

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Selasa, 19 November 2024 - 10:41 WIB

Puluhan Siswa di Wilayah Puskesmas Legung Diberikan Obat Cacing

Berita Terbaru

BERITA TERKINI

Zamrud Khan Menghadiri Sosialisi Pengawasan Partisipatif

Sabtu, 23 Nov 2024 - 19:00 WIB

BERITA TERKINI

SMAN 1 Kabupaten Sumenep Gelar Kongkow Art Festival

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:45 WIB

ADVERTORIAL

Plt Bupati Sumenep Musnahkan 37 Barang Bukti

Jumat, 22 Nov 2024 - 14:03 WIB

BERITA TERKINI

Sumur Bor di Desa Batuputih Kenek Mengeluarkan Api

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:31 WIB

ADVERTORIAL

Pemerintah Terus Berupaya Menurunkan Angka Stunting

Kamis, 21 Nov 2024 - 13:06 WIB