PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur sekitar pukul 21.32 Waktu Indonesia Barat (WIB) diringkus polisi.
Berdasarkan pesan rilis Polres Pamekasan, bahwa warga Kelurahan Lawangan Daya yang diringkus polisi berinisial AM (30), dan AM diringkus polisi di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut,” ungkap IPDA Yoni Evan Pratama, selaku Kasi Humas Polres Pamekasan.
Ia menjelaskan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 buah alat isap (bong) dari bahan plastik, 1 unit ponsel merek Vivo beserta pengisi daya (charger), serta 1 buah korek api gas dalam kondisi rusak.
“Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.




