SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu 12 Agustus 2026 sekitar pukul 14.30 Waktu Indonesia Barat (WIB) di depan rumah yang berlokasi di Jalan Kartini, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial HBG (55). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan sekitar 4,28 gram, yang ditemukan di tangan kiri dan saku baju tersangka.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa telepon seluler, bungkus rokok, sobekan kertas, isolasi, serta pakaian yang digunakan saat penangkapan.
Pengungkapan kasus bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Sumenep. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, tersangka mengakui, bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan merupakan miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H. menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sumenep melalui tindakan preventif maupun represif.
“Polresta Sumenep mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.
Penulis : Jibril
Editor : Heri

















