PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus tersangka kasus narkotika jenis sabu-sabu pada tanggal 17 Juni 2026.
Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto menyampaikan, bahwa seluruh penangkapan dilakukan secara simultan sekitar pukul 14.15 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ungkapnya, Jumat (19/06/2026).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya.
“Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tutupnya.
Penulis : Ifa Kity
Editor : Heri


















