SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi mengungkapkan, bahwa warga Desa Ketawang Larangan yang diringkus diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu disimpan di saku celana sebelah kiri pelaku, dan selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana,” ungkapnya, Minggu (14/06/2026).
Ia menjelaskan, warga yang diringkus itu berinisial J, dan J di amankan sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan di wilayah setempat.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tutupnya.
Penulis : Brewok
Editor : Heri


















