PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur benama Misyadi gelapkan sepeda motor milik penjual kopi, dan menjalani sidang ke dua (2) di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan.
Erwan susiyanto, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Pamekasan mengungkapkan, bahwa dalam sidang kedua terkait kasus oknum LSM itu mengenai pemanggilan saksi korban.
“Dalam sidang ke dua dengan agenda pemanggilan saksi, dan di tunda minggu depan, di karenakan saksi belum bisa di hadirkan serta salah satu majelis hakim lagi menjalani cuti,” ungkapnya, Rabu (22/04/2026).
Ia menjelaskan, kronologis kejadian terkait tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh saudara Misyadi kepada korban Hadari yang masih tetangga pelaku.
“Misyadi di jerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat (4) tahun penjara,” tutupnya.
Erwan menambahkan, bahwa pelaku tidak hanya kasus penggelapan sepedan motor, namun terseret dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berkaitan dengan dugaan penyebaran vidio asusila disertai ancaman yang telah di laporkan ke Polres Pamekasan sejak 25 Januari 2025.
Penulis : Ifa
Editor : Heri


















