SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Polres Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng pada tanggal 29 Januari 2026.
Humas Polres Sumenep dalam pesan rilisnya mengungkapkan, bahwa terduga pelaku berhasil diringkus di wilayah Kabupaten Sampang tanpa perlawanan.
“Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran terhadap pelaku pada tanggal 31 Januari 2026, dan sekitar pukul 23.30 WIB, Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, berhasil mengamankan pelaku,” ungkap AKP Widiarti, Senin (02/02/2026).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku melakukan perbuatannya secara sengaja dengan menggunakan senjata tajam karena sakit hati setelah merasa diejek oleh korban.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 459 sub Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) sub Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih terus melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umumnya guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Penulis : Ibnu
Editor : Heri


















