PAMEKASAN, SOROTPUBLIK.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana dua (2) bulan kepada Ali Wehdi dan Sulimah, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.
“Putusan ini telah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi,” ungkap salah satu sumber dari internal Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (04/06/2025).
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan warga berinisial H, di Polsek Kadur atas dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka dan laporan itu kemudian diproses oleh aparat penegak hukum hingga akhirnya masuk ke persidangan.
“Meski putusan telah dijatuhkan, pihak pelapor menyatakan masih belum puas, dan pihak pelapor yang ditemui di ruang sidang berencana untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum terkait kemungkinan mengajukan upaya banding,” tutupnya.
Penulis : As Kancil
Editor : Heri