SUMENEP, SOROTPUBLIK.COM – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil mengamankan warga Kabupaten Blitar karena diduga melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Humas Polres Sumenep mengungkapkan, bahwa warga Kabupaten Blitar diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap R, warga Desa Andulang Kecamatan Gapura.
“Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan pelapor berinisial R, yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp. 3.000.000, didalam toko,” ungkap AKP Widiarti, Jumat (21/02/2025).
Ia menambahkan, terduga pelaku berinisial AM, dan setelah diintrogasi pelaku mengakui terhadap perbuatannya, sehingga barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tukasnya.
Penulis : M. Nuh
Editor : Heri